NASIONAL
Mentan Minta Penegak Hukum Tangkap Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian

JAKARTA, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta aparat hukum untuk menangkap oknum pelaku konversi lahan pertanian menjadi non pertanian. Alih fungsi lahan dinilai merugikan pemerintah dan petani lantaran lahan digunakan untuk tanaman pangan berkurang hingga dapat memicu terjadinya bencana alam.
“Saya minta kepada penegak hukum (Bapak Kapolres) untuk menangkap mereka yang membuatkan lahan pertanian menjadi non pertanian,” kata Syahrul, seperti yang dikutip dari siaran pers, Senin (13/01/2020).
Dia mengungkapkan, beralihnya lahan pertanian bisa memicu kerusakan, banjir atau bencana lainnya sehingga pemerintah harus memberikan bibit-bibit pertanian untuk penanaman kembali. Berdasarkan validasi Kementan, total luas lahan baku sawah sebesar 7.463.948 hektare. Demikian dilansir katadata.co.id.
Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan terutama untuk mengurangi beban dan masalah baru bagi sektor pertanian ke depan. Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Aturan tersebut mengancam pihak yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan. Undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Ia pun mengakui, alih fungsi lahan semakin memprihatinkan. Padahal, lahan merupakan faktor produksi pertanian terpenting dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional. Adapun lahan pertanian memiliki peran dan fungsi sentral bagi kehidupan masyarakat agraris Indonesia. Selain itu, lahan pertanian memiliki nilai ekonomis, nilai sosial, dan religius.
Oleh karena itu, Syahrul mendorong ekstensifikasi pembukaan lahan baru khusus pada tanaman pangan secara permanen. Kemudian, ia juga mendorong pengembangan sektor pertanian, termasuk dari masyarakat dan pengusaha. “Mereka harus saling membantu untuk mewujudkan kesejahteraan petani Indonesia,” ujarnya. (katadata)
Editor : Chell
