Connect with us

Kabupaten Kapuas

Komisi II DPRD Kapuas Bahas Sengketa Lahan PT STP, Begini Hasilnya

Diterbitkan

pada

Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat bersama dengan pemerintah daerah dan PT STP terkait dengan sengketa lahan. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat bersama dengan pemerintah daerah dan PT Sembilan Tiga Perdana (STP), tim pembebasan tanah dan masyarakat terkait dengan sengketa lahan, Senin (25/10/2022).

Rapat dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kapuas, Berinto dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya.

Berinto mengatakan dari hasil musyawarah penyampaian pendapat serta pokok-pokok pikiran rapat seluruh peserta rapat maka diambil beberapa kesimpulan yang tertuang dalam berita acara, pertama, terkait batas Desa Katanjung dan Desa Hurung Tampang agar Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas segera menyelesaikan titik batas desa.

Kedua, agar mengukur kembali tanah atau lahan atas nama Abdul Riduansyah, Ahmad Setiawan, dan Igoe dan kawan-kawan bersama PT STP, Humas PT STP tim desa dan kecamatan, agar diselesaikan secara musyawarah pada tanggal 1 November 2022.

 

 

Baca juga: Klaim Sengketa Lahan Belum Tuntas, Sekelompok Warga Duduki Kebun Sawit di Lamandau

Ketiga, agar PT Sembilan Tiga Perdana memprioritaskan nasyarakat setempat terlibat menjadi karyawan.

Keempat PT Sembilan Tiga Perdana agar membantu setiap hari besar keagamaan dan adat istiadat.

“Ini merupakan bentuk responsif kami anggota DPRD Kapuas, terutama Komisi II. Dan kami memfasilitasi persoalan-persoalan masyarakat,” kata Berinto.

Ia memberikan apresiasi kepada semua pihak, termasuk PT STP yang sudah hadir, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kecamatan Kapuas Hulu ini cukup transparan dan terbuka melihat persoalan-persoalan masyarakat.

“Jadi, sudah diinformasikan dari pihak PT STP tadi bahwa mereka berinvestasi di Kapuas ingin memberikan yang terbaik untuk daerah. Harapan mereka begitu,” ucapnya.

Baca juga: Lompat dari Atas Kapal, Herlan Asal Banten Hilang di Perairan Tabanio

Dijelaskan legislator dari Partai NasDem ini, bahwa tadi juga sudah disepakati bahwa itu merupakan kesepakatan forum termasuk disepakati PT STP mereka akan verifikasi kembali, mengukur kembali terkait dengan komplain atau yang dipersoalkan oleh masyarakat.

“Terkait pengukuran tanah. Telah disepakati mereka, dan sudah ditentukan tanggal. Mereka bersepakat memulainya tanggal 1 November 2022,” jelasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->