Connect with us

Kabupaten Kapuas

Ketua Komisi III: Lakukan Evaluasi Perizinan BTS di Kapuas

Diterbitkan

pada

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Rahmad Jainudin. Foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Wakil rakyat soroti keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Jalan KS Tubun, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas

Gejolak di masyarakat setempat diharapkan menjadi bahan dasar pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terkait perizinannya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Rahmad Jainudin meminta pihak terkait secepatnya melakukan evaluasi keberadaan BTS.

“Sesuai dengan regulasi yang ada sepantasnya pihak terkait bisa melakukan evaluasi perizinan seluruh BTS di Kapuas,” kata Rahmad Jainudin, Kamis (28/10/2021).

 

 

Baca juga: Diksar Tewaskan Mahasiswa, Mako Menwa UNS ‘Diserbu’ Poster Pembubaran

Keberadaan BTS memang diperlukan masyarakat umum, namun perlu juga diperhatikan hak-hak masyarakat dan daerah, serta kewajiban pihak pengusaha mematuhi regulasi yang ada.

“Apabila tidak mematuhi regulasi yang ada serta tidak memperhatikan masyarakat lingkungan BTS maka seharusnya untuk dipertimbangkan keberadaannya,” tegas politisi Partai Golkar Kapuas ini.

Ketua Komisi III DPRD Kapuas sekali lagi menegaskan untuk pihak terkait jangan sampai lengah akan kewajiban pihak investor yang berada dan berusaha di Kapuas. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->