Hukum
Kejari Banjarbaru Musnahkan Narkotika dan Miras Barbuk Agustus-Oktober 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru memusnahkan barang bukti dan barang rampasan hasil dari sejumlah kasus kejahatan di Kota Banjarbaru periode Agustus hingga Oktober 2024.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Rabu (13/11/2024) siang.
Dalam kegiatan ini dimusnahkan narkotika, senjata tajam (sajam), dan minuman keras dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Hadiyanto menyebutkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu sebesar 236,68 gram, ekstasi 140 butir, karisoprodol 781 butir, zenith 369 butir, Â dan narkotika jenis lain 14 butir.
Baca juga:Â Muncul Menang Mundur Paman Birin di Sisa Jabatan 3 Bulan
“Narkotika itu didapati dari 58 perkara yang terjadi selama bulan Agustus-Oktober 2024 di Kota Banjarbaru,” ungkap Kajari Banjarbaru, Hadiyanto.
Kemudian barang bukti sajam didapati dari 11 perkara, dengan rincian sajam jenis celurit sebanyak dua buah, parang dua buah, pisau tiga buah, dan sajam
jenis lainnya tiga buah.

Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana umum di Kota Banjarbaru periode Agustus-Oktober oleh Kejari Banjarbaru, Rabu (13/11/2024). Foto: Kejari Banjarbaru
Sedangkan untuk minuman keras di dalam botol total didapati sebanyak 19 botol dan minuman beralkohol jenis tuak total sebanyak 119 liter.
Baca juga:Â Ini Alasan Paman Birin Mundur Sebagai Gubernur Kalsel
“Ada pula alkohol 95% sebanyak 1,36 liter didapat dari delapan perkara tindak pidana ringan. Serta berbagai jenis barang bukti kejahatan lainnya dari tujuh perkara misalnya pakaian yang dipakai, tas, sendal, kunci pas, dan gunting,” jelas dia.

Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana umum di Kota Banjarbaru periode Agustus-Oktober oleh Kejari Banjarbaru, Rabu (13/11/2024). Foto: Kejari Banjarbaru
Kajari menjelaskan dalam kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan bersama dengan unsur instansi terkait antara lain Pengadilan Negeri Banjarbaru, Polres Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru, Satpol PP Kota Banjarbaru, Ketua MUI Kota Banjarbaru, dan Dinkes Kota Banjarbaru.
“Kegiatan berjalan lancar dengan tujuan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini yakni untuk dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” tuntas Kajari. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter :Â wanda
Editor : bie
