Kabupaten Tanah Bumbu
Judi Dadu ‘Berjemaah’ di Malam Ramadhan, 6 Laki-laki Dibekuk Satreskrim Polres Tanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Berjemaah sedang main judi, 6 laki-laki tertangkap basah menggelar permainan judi jenis dadu di sebuah rumah Jalan Raya Serongga Km 04 Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), pada Minggu (17/4/2022) malam.
Judi dadu ‘berjemaah’ yang dilakukan oleh 6 laki-laki ini terciup Unit Kamneg Sat Intelkam dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu.
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP Wahyudi Erfa mengatakan, penggrebekan penangkapan para pelaku yang sedang asik bermain judi berjemahah di sebuah rumah di Desa Gunung Besar.
Unit Kamneg Sat Intelkam bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tabu dipimpin Katim Resmob Bripka Roninson melakukan penangkapan 1 orang bandar judi dan 5 orang penjudi pada sebuah rumah di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca juga:Â Manajemen Tanggung Biaya Pengobatan hingga Santunan Korban Alfamart Ambruk
Penangkapan para pelaku ini berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah yang menjadi tempat berkumpul dan melakukan aktifitas perjudian meresahkan warga sekitar.
Menindak lanjuti laporan tersebut Unit Kamneg Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan memberitahukan ke unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu.
Tak mau buruan lepas, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu membekuk SP (30) diduga berperan sebagai bandar judi dadu, MS (23) ,MM (34), SW (41), YT (40) dan AS (20) para pemasang dari perjudian jenis dadu tersebut.
Para pelaku saat ini sudah diamankan dan digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 303 KUHP terkait dugaan tindak pidana perjudian. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : bie
